BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Oleh : Rizka Ananda Siregar/25.11.4.069/DIII
MPKS-A
I.
PENDAHULUAN
Dalam era pembangunan, perbankan memegang peranan
penting sebagai sumber permodalan dan perantara keuangan. Sebagai lembaga
keuangan, Bank sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pengaturan gerak
langkah perbankan sangat erat kaitan antara Bank dan uang. Pengaturan arus uang
dari dan ke masyarakat, harus diselenggarakan secara teratur dan berencana
serta diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Sistem moneter Indonesia terdiri atas otoritas
moneter dan bank pencipta uang giral. Otoritas moneter Indonesia berada pada
Bank Indonesia yang berfungsi sebagai bank sentral dan lender of last resort.[1]
Dewan Moneter, sebagaimana diatur dalam Bab VI Undang-undang No.13 Tahun
1968 tentang Bank Sentral, memberikan pengarahan dan pedoman kerja kepada Bank
Sentral demi menjaga kestabilan moneter,
pemenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat. Bank Sentral
di Indonesia adalah Bank Indonesia, yang diatur menurut Undang-undang No.13
Tahun 1968 dan diserahi tugas untuk mengatur jumlah peredaran uang di
Indonesia.
Fungsi pokok sistem moneter ini adalah
menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efesien, melakukan
fungsi intermediasi antara unit defisit (ulmate borrower) dan unit surlplus
(ultimate lender), dan menjaga stabilitas tingkat bunga yang dilakukan oleh
otoritas moneter. Fungsi-fungsi tersebut merupakan satu kesatuan. Disamping
itu, otoritas moneter melakkan fungsi mengeluarkan uang kertas dan logam,
menciptakan uang primer (reserve money), mengawasi sistem moneter, dan
mengelola cadangan devisa (Dahlan Siamat 1995 : 45-46).
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bank
Indonesia menetapkan kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem
pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistim perbankan dan keuangan yang sehat
dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bank Indonesia
Bank sentral (central
bank) merupakan bank pusat. Karena ditinjau dari fungsinya, Bank Sentral
merupakan salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting. Bank
ini mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia
keuangan di suatu Negara. Oleh karena itu, disetiap Negara hanya ada 1 bank sentral
yang dibantu oleh cabang-cabangnya. “Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur
masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu negara secara luas”.[2]
Di Indonesia, fungsi Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Fungsi
Bank Indonesia di samping sebagai bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort.
Bank Indonesia juga disebut sebagai king of bank
yang berupaya mengawasi setiap bank yang beroperasi di Indonesia. Adapun bank
yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia terdiri dari Bank Konvensional
dan Bank Syariah, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat serta Bank Campuran
dan Bank Asing yang beroperasi di Indonesia.
Bank Indonesia (BI,
dulu disebut De Javasche Bank)
adalah bank
sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.[3]
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque
atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada
masa Renaissans melakukan transaksi
mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan
kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.[4]
Dalam pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang
Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dengan sedikit perubahan, yaitu :
1. Bank
Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
2. Bank
Indonesia adalah lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
3. Bank
Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.[5]
Barang siapa melakukan campur tangan terhadap
pelaksanaan tugas Bank Indonesia diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp. 2.000.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000. sedangkan anggota Dewan
Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan di atas
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan paling
lama 5 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.2.000.000.000 dan paling banyak
Rp.5.000.000.000.
Bank Indonesia berkedudukan di ibu kota Negara
Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar
wilayah Negara Republik Indonesia. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah
sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dan harus
ditambah sehingga menjadi paling banyak 10 % dari seluruh kewajiban moneter,
yang dananya berasal dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi aset. Tata
cara penambahan modal dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi aset
ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. Dewan Gubernur merupakan pimpinan
Bank Indonesia, sedangkan yang dimaksud dengan cadangan umum adalah dana yang
berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk
menghadapi resiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank
Indonesia.[6]
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat.
B. Status
dan Kedudukan Hukum Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU
No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei
1999. Undang-undang
ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen
dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya.
Kedudukan dan fungsi Bank Indonesia dicantumkan
dalam penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945. Penjelasan Pasal 23
Undang-undang Dasar tersebut yaitu :
“
Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini
penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang
terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk
memudahkan pertukaran da jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu,
perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur
harga dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap
harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena
itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang. Berhubung karena
itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran
uang kertas, ditetapkan dengan undang-undung.”
Berdasarkan penjelasan diatas,
sudah jelas bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang diberi hak
monopoli oleh Negara, dimana Bank Indonesia berwenang untuk menerbitkan,
mengeluarkan, dan mengatur peredaran macam dan harga mata uang.
Menurut UU Republik Indonesia No.3 Tahun 2004, “
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia, dengan tujuan mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang akan dicapai melalui pelaksanaan
kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus
mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian”.
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V
yang merupakan salah satu milik pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V
didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1827.
Pendirian bank ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah Belanda dan untuk
mengurus keuangannya di Hindia Belanda pada waktu itu. Kemudian, De Javasche
Bank N.V dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951
dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah
Republik Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 17
Tahun 1965, Bank Indonesia bersama bank-bank lainnya seperti Bank Koperasi Tani
dan Nelayan, Bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam
Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Bank Negara Indonesia ini
terdiri dari BNI unit I, BNI unit II, BNI unit III, BNI unit IV dan BNI unit V.
Bank Negara Indonesia unit I kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank
Sentral dan Bank Umum. Dan Bank Sentral dijadikan di Indonesia dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan undang-undang nomor 23
tahun 1999.[7]
Tujuan Bank Indonesia tertuang dalam Undang-undang
RI Nomor 23 tahun 1999 bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara
kestabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat
dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas.
Salah satu akibat ketidakstabilan rupiah adalah terjadinya inflasi yang sangat
memberatkan masyarakat luas.[8]
Adapun maksud dari nilai kestabilan rupiah yang
diinginkan oleh Bank Indonesia adalah :
A. Kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin
dari perkembangan laju inflasi.
B. Kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau
tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Dengan stabilnya nilai mata uang rupiah, maka akan
sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah, maka kepada Bank Sentral diberikan wewenang untuk :
·
Menyusun rencana kredit
·
Memberikan kredit likuiditas
·
Membatasi kredit kuantitatif dan
kualitatif
·
Menyusun rencana devisa
·
Membina dan mengawasi perbankan
·
Menetapkan tingkat bunga/politik
diskonto
·
Menjalankan politik pasar terbuka
·
Kebijakan perubahan cadangan minimum
C. Tujuan
Dan Tugas
Tugas pokok Bank Indonesia sesuai dengan
Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Sentral Bab III Pasal 8 adalah :
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
a) Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
b) Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termaksud tetapi tidak
terbatas pada :
·
operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing
·
penetapan tingkat diskonto
·
penetapan cadangan wajib minimum
·
pengaturan kredit atau pembiayaan
c) Memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling
lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank
yang bersangkutan.
d) Dalam
suatu hal bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistematik dan
berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank
Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya
menjadi beban pemerintah.
e) Melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
f) Mengelola
cadangan devisa.
g) Menyelenggarakan
survey secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro
atau mikro untung mendukung pelaksanaan tugasnya.
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a) Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran.
b) Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya.
c) Menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
d) Mengatur
sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
e) Menyelanggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan
atau valuta asing.
f) Menetapkan
macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan
tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g) Sebagai
satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta
mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
3. Mengatur
dan mengawasi bank
a) Menetapkan
peraturan perbankan termaksud ketentuan-ketentuan perbankan yang membuat
prinsip kehati-hatian.
b) Memberikan
dana dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
c) Melaksanakan
pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung. Dengan cara :
- Mewajibkan
bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata
cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan.
- Menugasi
pihak lain untuk atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan. Dan wajib
merasiakan keterangan dan data yang diperoleh.
- Memerintahkan
bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi
tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi
patut diduga merupakan tindak pidana di perbankan.
- Melakukan
tindakan sebagaiman diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku
dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian bank Indonesia membahayakan
kelangsungan usaha bank yang bersangkutan.
- Tugas
mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang
independen dan dibentuk dengan undang-undang.
d) Mengatur
dan mengembangkan sistem informasi antarbank.
e) Mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas diatas pihak lain dilarang melakukan segala
bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Dalam undang – undang yang sama pada Bab V Pasal 20
disebutkan bahwa “ Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang
untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan
memusnahkan uang dimaksud dari peredaran”.[9]
Jenis, nilai dan ciri-ciri yang dikeluarkan oleh bank sentral diberitahukan
kepada umum melalui pengumuman dalam berita negara dan media massa. Jika uang
yang mengalir kembali ke dalam kas bank sentral dianggap tidak layak untuk
kembali diedarkan diberi tanda. Adapun cara pemberian tanda itu diumumkan dalam
berita negara.
Sesuai dengan peranannya, maka Bank Indonesia adalah
pemimpin dan pengawas dari Bank-bank di Indonesia.
Dalam struktur moneter Indonesia, peranan Bank
Sentral sebagai Pembina dan pengawas Bank-bank serta pengendali peredaran uang,
dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.
Bank
Sirkulasi
Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak
tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang kertas dan uang logam sebagai
alat pembayaran yang sah. Hak ini disebut dengan hak oktrooi.
2.
Banker’s
Bank
Bank Sentral disebut sebagai Bankir dari Bank-bank
dan mengatur perbankan disuatu negara. Artinya, Bank Sentral dianggap sebagai
salah satu sumber nada (yaitu dana dari pihak kedua, ditinjau dari sudut Bank
Umum) dimana Bank-bank dapat meminta bantuan Bank Indonesia untuk menambah
permodalan mereka dalam rangka pemberian pinjaman (kredit) kepada nasabah dan
disebut dengan kredit likuiditas.[10]
Dalam memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank, ada 2 macam/jenis yang
dikenal, yaitu :
a. Kredit likuiditas biasa
Diberikan oleh Bank Indonesia untuk pembiayaan
kredit yang tergolong prioritas,
misalnya untuk sector pangan, tekstil dan ekspor (perindividu nasabah), Bank
Indonesia membantu 70 % dari maksimum kredit dengan bunga murah (misalnya 6 %
setahun). Dan ini sangat membantu Bank-bank dalam melaksanakan tugas membantu
kegiatan produksi, investasi, ekspor dan distribusi demi memperlancar
usaha-usaha pembangunan ekonomi.
b. Kredit likuiditas gadai
ulang (her-fiducia)
Diberikan Bank Indonesia kepada Bank-bank dengan
cara menerima gadai ulang, yaitu Bank Umum setelah memberikan kredit kepada
nasabahnya dan menerima surat-surat agunan, mengajukan bantuan kepada Bank
Indonesia dengan menyertakan alas an-alasan pemberian kredit dan menyertakan
surat-surat jaminan (agunan) kredit untuk digadaikan kepada Bank Indonesia.
C. Dewan
Gubernur Bank Indonesia
Pengelolaan moneter di Indonesia dipimpin Dewan
Moneter/Gubernur yang diketahui oleh Menteri Keuangan dan anggotannya, Menteri
Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Sebagai anggota Dewan Moneter/Gubernur,
Bank Sentral diserahi tugas untuk membina Bank-bank, mengatur peredaran uang
dan menjalankan operasi moneter. Karena itu, “Bank Sentral adalah pelaksana
dari kebijaksanaan moneter Pemerintah yang ditetapkan oleh Dewan Moneter.”
Dewan gubernur itu terdiri dari seorang gubernur,
seorang deputi gubernur senior, dan sekurang-kurangnya empat dan paling banyak
tujuh orang deputi gubernur. Gubernur merupakan pucuk pimpinan dewan gubernur,
sedangkan deputi senior gubernur dan para deputi gubernur diusulkan dan
diangkat oleh presiden berdasarkan persetujuan DPR. Para deputi gubernur juga
diangkat oleh presiden berdasarkan rekomendasi gubernur. Masa jabatan setiap
anggota dewan gubernur adalah 5 tahun, dan jika memenuhi syarat dapat diangkat
kembali.
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota
Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat antara
lain :
1. Warga
negara indonesia
2. Memiliki
akhlak dan moral yang tinggi
3. Memiliki
keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan atau hukum
Sebelum memangku jabatannya, Gubernur, Deputi
Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia wajib mengucapkan sumpah
dan janji menurut agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
Bank Indonesia diwajibkan memberi laporan tahunan
dan kuartalan kepada DPR dan pemerintah. Itu berguna untuk menjamin
akuntabilitas, kemandiriaan, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia,
maka DPR telah membentuk sebuah Badan Pengawas Bank Indonesia yang terdiri dari
lima orang anggota, yang semuanya dipilih oleh DPR dan diangkat oleh presiden
untuk masa jabatan selam tiga tahun dan tidak bias diperpanjang lagi.[11]
Bank Indonesia menjalankan semua fungsi tradisional
bank sentral, termaksud menerbitkan mata uang, bertindak sebagai kasir
pemerintah dan bankir bagi perbankan nasional, meregulasikan dan mengawasi
operasi perbankan dan lembaga-lembaga keuangan bukan bank, serta menjaga
kelancaran system pembayaran, mengelola cadangan devisa, dan merumuskan serta
menjalankan kebijakan moneter. Tujuan utama kebijakan moneter di Indonesia
adalah mencapai dan memelihara nilai rupiah yang stabil, baik itu terhadap
barang dan jasa, maupun terhadap valuta asing. Perumusan kebijakan moneter
dikoordinasikan dengan kebijakan-kebijakan terkait demi kelangsungan manajemen
fiscal dan pembinaan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
D. Hubungan
Bank Indonesia dengan Dunia Internasional Dan Pemerintah
Dalam
hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional, Bank Indonesia :
1. Dapat
melakukan kerjasama dengan
a. Bank
sentral Negara lain
b. Organisasi
dan Lembaga Internasional
2. Dalam
hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral
adalah Negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara
Republik Indonesia sebagai anggota.
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti
yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut
:
1. Bertindak
sebagai pemegang kas Pemerintah
2. Untuk
dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negri,
menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah
terhadap pihak luar negri.
3. Pemerintah
wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam
siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
4. Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang Bank Indonesia.
5. Bank
Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan
Pemerintah.
6. Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
D.
Kerjasama
BI dengan Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan
dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan
berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya.
Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan
bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan
sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan
hukum yang lebih efektif[12].
Beberapa Kerjasama dimaksud adalah
dengan pihak-pihak sbb :
- Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan)
- Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan
- Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
- Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
- Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)
- Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara (.pdf)
III.
KESIMPULAN
Bank
Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang diberi hak monopoli oleh Negara,
dimana Bank Indonesia berwenang untuk menerbitkan, mengeluarkan, dan mengatur
peredaran macam dan harga mata uang. “Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur
masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu negara secara luas”.
Dalam pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang
Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dengan sedikit perubahan, yaitu :
1. Bank
Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
2. Bank
Indonesia adalah lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
3. Bank
Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.
[1] Rachmadi Usman, Aspek-aspek
Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001,
hal.23.
[2] Kasmir,SE.,MM, Pemasaran Bank,
Kencana, Jakarta, 2004, Hlm.13.
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
[5] Amran B, Hukum Perbankan
Indonesia, 2006, hlm. 108
[6] Sigit triandaru dkk, Bank dan
Lembaga Keuangan Lain, Salemba empat, 2006, hlm. 38.
[7] Kasmir,SE.,MM, Manajemen
Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta, 2000, hlm. 19.
[8] Opcit. Dasar-dasar Perbankan,
Raja Grafindo, Jakarta, 2002, hlm.207
[9] Op Simolangkir, Lembaga
keuangan bank dan non bank, Ghalia Indonesia, 2004, hlm. 22
[10] Muchdarsyah Sinungan, Uang
dan Bank, Rinika Cipta, hal.151
[11] Akhand Akhtar Hossain, Bank
Sentral dan Kebijakan Moneter di Asia-Pasifik, RajawaliPers, Jakarta, 2010,
hlm.54