Rabu, 21 Maret 2012

BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL


BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Oleh : Rizka Ananda Siregar/25.11.4.069/DIII MPKS-A

I.            PENDAHULUAN
Dalam era pembangunan, perbankan memegang peranan penting sebagai sumber permodalan dan perantara keuangan. Sebagai lembaga keuangan, Bank sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pengaturan gerak langkah perbankan sangat erat kaitan antara Bank dan uang. Pengaturan arus uang dari dan ke masyarakat, harus diselenggarakan secara teratur dan berencana serta diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Sistem moneter Indonesia terdiri atas otoritas moneter dan bank pencipta uang giral. Otoritas moneter Indonesia berada pada Bank Indonesia yang berfungsi sebagai bank sentral dan lender of last resort.[1] Dewan Moneter, sebagaimana diatur dalam Bab VI Undang-undang No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, memberikan pengarahan dan pedoman kerja kepada Bank Sentral demi menjaga kestabilan moneter, pemenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, yang diatur menurut Undang-undang No.13 Tahun 1968 dan diserahi tugas untuk mengatur jumlah peredaran uang di Indonesia.
Fungsi pokok sistem moneter ini adalah menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efesien, melakukan fungsi intermediasi antara unit defisit (ulmate borrower) dan unit surlplus (ultimate lender), dan menjaga stabilitas tingkat bunga yang dilakukan oleh otoritas moneter. Fungsi-fungsi tersebut merupakan satu kesatuan. Disamping itu, otoritas moneter melakkan fungsi mengeluarkan uang kertas dan logam, menciptakan uang primer (reserve money), mengawasi sistem moneter, dan mengelola cadangan devisa (Dahlan Siamat 1995 : 45-46).
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bank Indonesia menetapkan kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistim perbankan dan keuangan yang sehat dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
II.            PEMBAHASAN
A.     Pengertian Bank Indonesia
Bank sentral (central bank) merupakan bank pusat. Karena ditinjau dari fungsinya, Bank Sentral merupakan salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting. Bank ini mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu Negara. Oleh karena itu, disetiap Negara hanya ada 1 bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. “Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu negara secara luas”.[2] Di Indonesia, fungsi Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Fungsi Bank Indonesia di samping sebagai bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort.
Bank Indonesia juga disebut sebagai king of bank yang berupaya mengawasi setiap bank yang beroperasi di Indonesia. Adapun bank yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia terdiri dari Bank Konvensional dan Bank Syariah, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat serta Bank Campuran dan Bank Asing yang beroperasi di Indonesia.
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.[3]
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.[4]
Dalam pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dengan sedikit perubahan, yaitu :
1.      Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
2.      Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
3.      Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.[5]

Barang siapa melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000. sedangkan anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan di atas diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan paling lama 5 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.2.000.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.000.
Bank Indonesia berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10 % dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi aset. Tata cara penambahan modal dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi aset ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. Dewan Gubernur merupakan pimpinan Bank Indonesia, sedangkan yang dimaksud dengan cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.[6]
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
B.     Status dan Kedudukan Hukum Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya.
Kedudukan dan fungsi Bank Indonesia dicantumkan dalam penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945. Penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar tersebut yaitu :
“ Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran da jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu, perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang. Berhubung karena itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undung.”
Berdasarkan penjelasan diatas, sudah jelas bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang diberi hak monopoli oleh Negara, dimana Bank Indonesia berwenang untuk menerbitkan, mengeluarkan, dan mengatur peredaran macam dan harga mata uang.
Menurut UU Republik Indonesia No.3 Tahun 2004, “ Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia, dengan tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang akan dicapai melalui pelaksanaan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian”.
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu milik pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1827. Pendirian bank ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah Belanda dan untuk mengurus keuangannya di Hindia Belanda pada waktu itu. Kemudian, De Javasche Bank N.V dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 17 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama bank-bank lainnya seperti Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Bank Negara Indonesia ini terdiri dari BNI unit I, BNI unit II, BNI unit III, BNI unit IV dan BNI unit V. Bank Negara Indonesia unit I kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum. Dan Bank Sentral dijadikan di Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan undang-undang nomor 23 tahun 1999.[7]
Tujuan Bank Indonesia tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1999 bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas. Salah satu akibat ketidakstabilan rupiah adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas.[8]
Adapun maksud dari nilai kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah :
A.    Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
B.     Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Dengan stabilnya nilai mata uang rupiah, maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, maka kepada Bank Sentral diberikan wewenang untuk :
·         Menyusun rencana kredit
·         Memberikan kredit likuiditas
·         Membatasi kredit kuantitatif dan kualitatif
·         Menyusun rencana devisa
·         Membina dan mengawasi perbankan
·         Menetapkan tingkat bunga/politik diskonto
·         Menjalankan politik pasar terbuka
·         Kebijakan perubahan cadangan minimum

C.     Tujuan Dan Tugas
Tugas pokok Bank Indonesia sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Sentral Bab III Pasal 8 adalah :
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a)      Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
b)      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termaksud tetapi tidak terbatas pada :
·         operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
·         penetapan tingkat diskonto
·         penetapan cadangan wajib minimum
·         pengaturan kredit atau pembiayaan
c)      Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d)     Dalam suatu hal bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistematik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah.
e)      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
f)       Mengelola cadangan devisa.
g)      Menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untung mendukung pelaksanaan tugasnya.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a)      Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b)      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
c)      Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d)     Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
e)      Menyelanggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
f)       Menetapkan macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g)      Sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
3.      Mengatur dan mengawasi bank
a)      Menetapkan peraturan perbankan termaksud ketentuan-ketentuan perbankan yang membuat prinsip kehati-hatian.
b)      Memberikan dana dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
c)      Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung. Dengan cara :
-   Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-   Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
-   Menugasi pihak lain untuk atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan. Dan wajib merasiakan keterangan dan data yang diperoleh.
-   Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di perbankan.
-   Melakukan tindakan sebagaiman diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan.
-   Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.
d)     Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank.
e)      Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas  diatas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Dalam undang – undang yang sama pada Bab V Pasal 20 disebutkan bahwa “ Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran”.[9] Jenis, nilai dan ciri-ciri yang dikeluarkan oleh bank sentral diberitahukan kepada umum melalui pengumuman dalam berita negara dan media massa. Jika uang yang mengalir kembali ke dalam kas bank sentral dianggap tidak layak untuk kembali diedarkan diberi tanda. Adapun cara pemberian tanda itu diumumkan dalam berita negara.
Sesuai dengan peranannya, maka Bank Indonesia adalah pemimpin dan pengawas dari Bank-bank di Indonesia.
Dalam struktur moneter Indonesia, peranan Bank Sentral sebagai Pembina dan pengawas Bank-bank serta pengendali peredaran uang, dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.      Bank Sirkulasi
Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah. Hak ini disebut dengan hak oktrooi.
2.      Banker’s Bank
Bank Sentral disebut sebagai Bankir dari Bank-bank dan mengatur perbankan disuatu negara. Artinya, Bank Sentral dianggap sebagai salah satu sumber nada (yaitu dana dari pihak kedua, ditinjau dari sudut Bank Umum) dimana Bank-bank dapat meminta bantuan Bank Indonesia untuk menambah permodalan mereka dalam rangka pemberian pinjaman (kredit) kepada nasabah dan disebut dengan kredit likuiditas.[10] Dalam memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank, ada 2 macam/jenis yang dikenal, yaitu :
a.       Kredit likuiditas biasa
Diberikan oleh Bank Indonesia untuk pembiayaan kredit yang tergolong prioritas, misalnya untuk sector pangan, tekstil dan ekspor (perindividu nasabah), Bank Indonesia membantu 70 % dari maksimum kredit dengan bunga murah (misalnya 6 % setahun). Dan ini sangat membantu Bank-bank dalam melaksanakan tugas membantu kegiatan produksi, investasi, ekspor dan distribusi demi memperlancar usaha-usaha pembangunan ekonomi.
b.      Kredit likuiditas gadai ulang (her-fiducia)
Diberikan Bank Indonesia kepada Bank-bank dengan cara menerima gadai ulang, yaitu Bank Umum setelah memberikan kredit kepada nasabahnya dan menerima surat-surat agunan, mengajukan bantuan kepada Bank Indonesia dengan menyertakan alas an-alasan pemberian kredit dan menyertakan surat-surat jaminan (agunan) kredit untuk digadaikan kepada Bank Indonesia.
C.     Dewan Gubernur Bank Indonesia
Pengelolaan moneter di Indonesia dipimpin Dewan Moneter/Gubernur yang diketahui oleh Menteri Keuangan dan anggotannya, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Sebagai anggota Dewan Moneter/Gubernur, Bank Sentral diserahi tugas untuk membina Bank-bank, mengatur peredaran uang dan menjalankan operasi moneter. Karena itu, “Bank Sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter Pemerintah yang ditetapkan oleh Dewan Moneter.”
Dewan gubernur itu terdiri dari seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior, dan sekurang-kurangnya empat dan paling banyak tujuh orang deputi gubernur. Gubernur merupakan pucuk pimpinan dewan gubernur, sedangkan deputi senior gubernur dan para deputi gubernur diusulkan dan diangkat oleh presiden berdasarkan persetujuan DPR. Para deputi gubernur juga diangkat oleh presiden berdasarkan rekomendasi gubernur. Masa jabatan setiap anggota dewan gubernur adalah 5 tahun, dan jika memenuhi syarat dapat diangkat kembali.
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat antara lain :
1.      Warga negara indonesia
2.      Memiliki akhlak dan moral yang tinggi
3.      Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan atau hukum
Sebelum memangku jabatannya, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia wajib mengucapkan sumpah dan janji menurut agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
Bank Indonesia diwajibkan memberi laporan tahunan dan kuartalan kepada DPR dan pemerintah. Itu berguna untuk menjamin akuntabilitas, kemandiriaan, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia, maka DPR telah membentuk sebuah Badan Pengawas Bank Indonesia yang terdiri dari lima orang anggota, yang semuanya dipilih oleh DPR dan diangkat oleh presiden untuk masa jabatan selam tiga tahun dan tidak bias diperpanjang lagi.[11]
Bank Indonesia menjalankan semua fungsi tradisional bank sentral, termaksud menerbitkan mata uang, bertindak sebagai kasir pemerintah dan bankir bagi perbankan nasional, meregulasikan dan mengawasi operasi perbankan dan lembaga-lembaga keuangan bukan bank, serta menjaga kelancaran system pembayaran, mengelola cadangan devisa, dan merumuskan serta menjalankan kebijakan moneter. Tujuan utama kebijakan moneter di Indonesia adalah mencapai dan memelihara nilai rupiah yang stabil, baik itu terhadap barang dan jasa, maupun terhadap valuta asing. Perumusan kebijakan moneter dikoordinasikan dengan kebijakan-kebijakan terkait demi kelangsungan manajemen fiscal dan pembinaan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
D.    Hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional Dan Pemerintah
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional, Bank Indonesia :
1.      Dapat melakukan kerjasama dengan
a.       Bank sentral Negara lain
b.      Organisasi dan Lembaga Internasional
2.      Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1.      Bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah
2.      Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negri.
3.      Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
4.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
5.      Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan Pemerintah.
6.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
D.    Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif[12].  Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak sbb :
  1. Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan)
  2. Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan
  3. Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
  4. Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
  5. Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)
  6. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara (.pdf)
III.            KESIMPULAN
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang diberi hak monopoli oleh Negara, dimana Bank Indonesia berwenang untuk menerbitkan, mengeluarkan, dan mengatur peredaran macam dan harga mata uang. “Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu negara secara luas”.
Dalam pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dengan sedikit perubahan, yaitu :
1.      Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
2.      Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
3.      Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.




[1] Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hal.23.
[2] Kasmir,SE.,MM, Pemasaran Bank, Kencana, Jakarta, 2004, Hlm.13.
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
[5] Amran B, Hukum Perbankan Indonesia, 2006, hlm. 108
[6] Sigit triandaru dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba empat, 2006, hlm. 38.
[7] Kasmir,SE.,MM, Manajemen Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta, 2000, hlm. 19.
[8] Opcit. Dasar-dasar Perbankan, Raja Grafindo, Jakarta, 2002, hlm.207
[9] Op Simolangkir, Lembaga keuangan bank dan non bank, Ghalia Indonesia, 2004, hlm. 22
[10] Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank, Rinika Cipta, hal.151
[11] Akhand Akhtar Hossain, Bank Sentral dan Kebijakan Moneter di Asia-Pasifik, RajawaliPers, Jakarta, 2010, hlm.54