Sabtu, 11 Mei 2013

DANA PENSIUN



DANA PENSIUN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan akan menggangu kelangsungan hidupnya. Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya keadaan-keadaan tersebut sehingga diciptakanlah beberapa usaha pencegahan antara lain dengan penyelenggaraan maupun pemerintah sebagai pemberi kerja yang telah dikenal selama ini.
Setiap orang ingin di masa pensiunnya menikmati hidup yang layak, terutama mereka yang dimasa mudanya mempunyai kehidupan yang layak dan normal. Masa pensiun merupakan periode yang sangat ditakuti berbagai pihak bila tidak dipersiapkan dengan baik.
Di negara-negara maju, penyelenggaraan program pensiun sebagai salah satu bentuk kesejahteraan bagi karyawan, baik pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta telah dilakukan sejak tahun 1800-an. Selanjutnya, untuk lebih meningkatkan produktivitas serta untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimaldalam peyelenggaraan program pensiun sesuai dengan fungsinya, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun.

B.     Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui definisi dari Dana Pensiun
2.      Untuk mengetahui cara peraturan Dana Pensiun.
3.      Untuk mengetahui Jenis Program Pensiun
4.      Memenuhi tugas perkuliahan pada mata kuliah lembaga keuangan non bank
C.    Permasalahan dan Pembatasan Masalah
Penulis mengemukakan bahwa permasalahan dan pembatasan masalah dalam makalah ini meliputi :
1.      Apa definisi dana pensiun?
2.      Bagaimana cara peraturan dana pensiun?
3.      Apa saja jenis-jenis program dana pensiun?

D.    Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk menambah pengetahuan, dan wawasan tentang bagaimana konsep dana pensiun tersebut.
2.      Mengetahui dan lebih memahami peraturan-peraturan dana pensiun.
3.      Dapat mengetahui jenis-jenis program dana pensiun.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dana Pensiun
Pengertian Perusahaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian artinya pensiun dapat diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.
Sedangkan menurut UU Nomor 11 Tahun 1992 Dana Pensiun adalah ”Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.” Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.[1]
Jadi kegiatan perusahaan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian diinvestasikan lagi kedalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan. Bagi perusahaan dana pensiun iuran yang dipungut dari karyawan suatu perusahaan tidak dikenakan pajak dan teruang dalam UU no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan yan berbunyi :
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui menteri keuangan, baik yang dibayar oleh Pemberi kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk dari objek pajak.”
Beberapa sumber memberikan pengertian dana pensiun atau pension fund sebagai berikut :
Pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people ofter they have retired from gainful employment.[2]
Pension fund is an investment maintained by companies and other employers to pay the annual sum required under the business organization’s pension scheme.[3]
Ide dana pensiun diselenggarakan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya pada saat karyawan memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan semasa kerja yang mengakibatkan cacat tubuh atau meninggal dunia. Jaminan kesejahteraan tersebut dalam bentuk pensiun (pension benefit) diberikan kepada karyawan dan keluarganya yang dibayarkan secara berkalasesuai dengan peraturan dana pensiun.
Di Negara-negara maju penyelenggaraan program pensiun sudah dilakukan sejak tahun 1800-an. Di Canada Undang-Undang Dana Pensiun yang dikenal dengan nama Pension Fund Societies Act of 1887, mulai dilaksanakan sejak tahun 1887, merupakan program pensiun  untuk pegawai pemerintah federal, karyawan kereta api, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksana dana pensiun pemerintah antara lain Jamsostek, suatu program kontribusi tetap dan wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peran dalam pemgawasannya (UU No.3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemiik uasaha) yang di tanggung jawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden N0. 8/1997) dan ASABRI dana pensiun angkatan besenjata, berada dibawah Departeen Pertahanan (Keputusan Presiden No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hokum yang berbeda-beda.disamping itu, ada pula UU No. 40/2004 tenteng Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terbit tahun 2004. Dalam UU itu, upaya mewujudkan kesejahteraan (memberantas kemiskinan) di upayakan dengan mewujudkan rasa aman bagi setiap penduduk Indonesia, sejak lahir hingga keliang kubur, dalam bentuk program perlindungan sosial di bidang kesehatah, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
Di Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1983 tantang Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 250/KMK.001/1985 tanggal 6 Maret 1985 telah diberikan perlakuan khusus kepada usaha swasta yang menyelenggarakan program pensiun.
Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan program pensiun, pemerintah telah menetapkan suatu undang-undang tentang Dana Pensiun, yaitu UU No. 11 Tahun 1992 yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1992. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan UU No. 11/1992, yaitu Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tantang Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Undang-Undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-Undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun secara sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir kepasar-pasar keuangan dan tunduk pada  persyaratan tentang penanggulangan risiko.
Di Negara barat hingga saat ini dana pensiun yang jumlahnya sangat besar dialokasikan dipasar modal untuk membeli saham maupun obligasi. Pembelian saham dan obligasi sebagai alternative mencari laba akan dengan sendirinya memperbesar nilai tambah dana pensiun. Setiap saham maupun obligasi mempunyai tujuan utama secara makro membiayai pembangunan nasional. Secara mekanis sebagian dana masyarakat berupa dana pensiun disalurkan kepasar modal dengan sasaran pembangunan nasional.
Dana pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu  manfaat pensiun, yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan  program  pensiun. Pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Menurut Kasmir dalam bukunya ‘Pengantar Manajemen Keuangan’, dana pensiun merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan dari suatu perusahaan. Artinya, perusahaan memotong  dana (gaji karyawan suatu perusahaan) dengan jumlah tertentu yang kemudian disetorkan ke perusahaan dana pensiun. Dana yang terkumpul oleh perusahaan digunakan atau diinvestasikan kembali. Setelah memasuki pensiun maka perusahaan dana pensiun si karyawan dapat mengambil uangnya kembali sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menyatakan bahwa dana pensiun adalah badan hokum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Berdasarkan defenisi diatas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hokum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.
Selain itu, dana pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
Sebagai lembaga keuangan yang berfungsi sebagai intermediasi atau perantara antara penyedia dana dan peminta dana, dana pensiun menjual sekuritas sekundernya kepada penyedia dana yaitu program-program pensiun yang ditawarkan dan membeli sekuritas primer yang dikeluarkan oleh peminta dana seperti obligasi dan saham yang diterbitkan oleh peminta dana.
           
B.     Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun
Penyelenggaraan suatu program pensiun, terutama dari pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan aspek sosialis berkaitan dengan tanggung jawab social pemberi kerja, bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia. Kedua aspek tersebut sebenarnya hanya dilihat dari sisi perusahaan (pemberi kerja).
Hal-hal penting yang umumnya diatur di dalam suatu peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal berikut :
a.       Siapa yang berhak menjadi peserta
b.      Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa.
c.       Kapan dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan kepada peserta.
Sumber pembiayaannya
Tujuan penyelenggaraan program pensiun, baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.      Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja :
-       Kewajiban moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
-          Loyalitas
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
-          Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja.
-          Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari
-          Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.

b.      Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta lain adalah :
-          Rasa aman terhadap masa yang akan dating, dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun.
-          Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
-          Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
-          Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
-          Kompensassi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bias dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.[4]
c.       Penyelenggaraan dana pensiun
-          Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan.
-          Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
-          Sebagai bakti sosial terhadap para peserta.
Menurut Nurul Huda dan Mohamad Heykal (2010), pada dasarnya program pensiun memiliki tiga fungsi, meliputi:
1.   Fungi asuransi, program pensiun memilki program asuransi karena memberikan jaminan kepada para peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
2.   Funsi tabungan, program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program peserta diharuskan untuk membayar iuran.
3.   Fungsi pensiun, program pensiun memiliki fungsi pensiun, karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Penyelenggaraan program pensiun mengandung asas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Sebagai contoh, bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat maupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun, maka kepada peserta tersebut diberi manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban dana pensiun. Funsi tabungan, karena program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana yang terakumulasi dari iuran peserta, diman iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan. Selanjutnya iuran tersebut akan dikelola dan dikembangkan, yang nantinya disaat pensiun atau diakhir masa program, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta. Besarnya manfaat yang diterima oleh peserta sangat bergantung dengan akumulasi dana yang disetor dan hasil pengembangan dari iuran tersebut. Tentunya dengan semakin panjang waktu kepesertaan akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan dana setoran iuran peserta.

C.    Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun adalah pembayaran secara berkala kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun (Lihat Pasal 1 Butir 9, UU No. 11/1992).
Setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari dua orang karyawan berkewajiban secara moral dan fisik memberikan rasa aman kepada karyawannya. Setiap karyawan menginginkan uang pensiun yang diterima benar-benar cukup membiayai keluarganya tanpa bekerja.
Di Negara barat uang pensiun yang diterima secara berkala cukup memadai untuk menciptakan keluarga sejahtera. Setiap tahun anda melihat sendiri besarnya turis mengunjungi Negara kita dan Negara lainnya. Diantara para turis itu sangat banyak para pensiunan. Uang pensiun yang diterima, jika berhemat, memungkinkan untuk melewati keberbagai Negara setiap tahun sebagai turis.
Dengan program pensiun yang realistis, selama bekerja karyawan diharapkan memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap perusahaan. Demikian juga program pensiun tersebut merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan dengan harapan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai tambah dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasar tenaga kerja.
Manfaat pensiun bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan dimasa depan, akan tetapi juga ikut memberikan motivasi untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun para peserta akan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi. Penyelenggaraan programpensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
Penyusunan program dan manfaat pensiu didasarkan pada besarnya jumlah iuran dan masa kepesertaan dengan perkiraan suku bunga/hasil usaha tertimbang sebesar 80%. Kepada peserta akan diberikan factor penghargaan manfaat pensiun dengan kelipatan pertahun masa kepesertaan.
Contoh:
Masa kepesertaan
Kelipatan per tahun (K/T)
Jumlah
10-14 tahun
15-19 tahun
20-24 tahun
25 tahun seterusnya
3%
4%
5%
6%
30-40%
60-76%
100-120%
150%

Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 230/KMK.07/1993, batas maksimum manfaat pensiun adalah:
factor penghargaan per tahun 2,5% dari gaji dasar pensiun.
Penetapan Faktor Penghargaan
Dalam peraturan dana pensiun, dapat ditetapkan perbedaan besarnya faktor penghargaan per tahun masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Perbedaan dimaksud harus berupa kenaikan yang dikaitkan dengan masa kerja peserta.
b.      Tingkat kenaikan faktor penghargaan per tahun masa kerja dari faktor penghargaan sebelumnya tidak boleh lebih dari 25%.
c.       Maksimum perbedaan antara faktor per tahun masa kerja tertinggi dan terendah adalah 25%.
d.      Penetapan factor penghargaan tersebut diatas tidak boleh melebihi 2,5% atau mengakibatkan manfaat pensiun melampaui batas maksimum manfaat pensiun, yaitu 80% dari penghasilan dasar pensiun per bulan.
Contoh:
Masa Kerja (tahun)
Faktor Penghargaan
24-32
16-24
8-16
0-8
2,5%
2,0%
1,6%
1,28%

Manfaat rogram pensiun bila dilihat dari ciri-ciri serta program pensiun itu sendiri terdapat beberapa manfaat atau keuntungan dari program pensiun. Bagi peserta DPLK terdapat beberapa manfaat, yaitu:
1.      Adanya kepastian dana pensiun,
2.      Iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukkan bagi peserta,
3.      Dalam program ini peserta dapat:
·         Menentukan sendiri sasaran untuk investasi dananya,
·         Memperoleh keuntungan yang maksimal dengan meminimelisasi risiko yang mungkin ada dalam pilihan investasi (diversifikasi),
·         Selalu memonitor besarnya manfaat pensiun, dan
·         Menentukan sendiri besar kecilnya iuran yang akan dilakukan selama masa program.
4.      Pembayaran iuran dapat dilakukan secara tidak teratur,
5.      Merupakan satu-satunya produkhari tua yang sangat transparan.

Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia di mana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut :
a.      Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia pensiun normal adalah usia paling rendah di mana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja, dengan memperoleh mannfaat pensiun penuh.[5] Usia pensiun normal biasanya ditentukan dalam suatu peraturan dana pensiun, di mana karyawan berhak untuk pensiun penuh.

b.      Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Ketentuan pensiun dipercepat ini biasanya telah diatur dalam peraturan dana pensiun di mana karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normal dengan persyaratan khusus juga yaitu setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun, harus memenuhi masa kerja minimum misalnya 10, 15 dan 20 tahun dan memerlukan persetujuan dari pemberi kerja.

c.       Pensiun Ditunda (Deffered Retirement)
Pengertian pensiun ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (13) uu No. 11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun.

d.      Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta. Akan tetapi, karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak cakap lagi atau mampu melaksanakan tugasnya berhak memperoleh mannfaat pensiun. Manfaat pensiun cacat ini biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal, dimasa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat.

D.    Program Pensiun
Program pensiun yang umumnya dipakai di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan Pemerintah terdiri atas dua yaitu :
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)
Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
Kelebihan program pensiun manfaat pasti adalah :
-          Lebih menekankan pada hasil akhir
-          Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu, mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
-          Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan.
-          Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Sedangkan kelemahan program pensiun manfaat pasti adalah :
-          Perusahaan menanggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi.
-          Relative lebih sulit untuk diadministrasikan.
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut :
MP = FPd x MK x PDP
Dimana :
MP    = Manfaat Pensiun
FPd   = Faktor Penghargaan dalam decimal
MK   = Masa Kerja
PDP  = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
          Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar factor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 % dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
          Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan bagi PPMP sebagai berikut :
MP = FPe x MK x PDP
Dimana
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase (%)
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.

          Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus bulanan besar factor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 % dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dassar pensiun.
          Sebagai contoh menurut pandangan final earning pensiun plan adalah jika gaji terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp. 1.000.000,- sementara masa kerja 20 tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5 % x 20 x Rp 1 juta = Rp 500.000,-
          Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/kmk.017/1998 pembayaran manfaat pensiun oleh dana pensiun dapat pula dilaksanakan :
-          Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti yang menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp 300.000,- nilai sekarang dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
-          Dalam hal manfaat pensiun yang menjadi hak peserta pada program pensiun manfaat pasti yang menggunakan rumus sekaligus lebih kecil dari Rp36.000.000,- manfaat pensiun tersebut dapat dibayar sekaligus.

2.      Program Pensiun Iuran Pasti (benefit contribution pension plan)
Adalah program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran, ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Program pensiun iuran pasti terdiri atas :
-          Money Purchase Plan
Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja, bukan formula perhitungan manfaat pensiun sebagaiman pada defined benefit plan yang telah dijelaskan.
-          Profit Sharing Plan
Program  pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak.
-          Saving Plan
Program pensiun yang pada prinsipnya memiliki bentuk yang hamper sama dengan money purchase plan. Perbedaannya terletak dalam hal iuran seluruhnya, di mana dalam program pensiun dengan saving plan. Karyawanlah yang menentukan jumlah iuran tersebut.
            Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut :
IP = 3 x Fpd x PDP
            Dimana :
-          IP = Iuran Pensiun
-          FDd = Faktor Penghargaan per tahun dalam decimal
-          PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan adalah :
IP = 3 x FPe x PDP
Dimana :
-          IP = Iuran Pensiun
-          FDe = Faktor penghargaan per tahun dalam persentase (%)
-          PDP = Penghailan Dasar Pensiun per tahun

Dalam buku Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank (O.P Simorangkir), Menurut UU No. 11 Tahun 1992, program  pensiun terdiri dari tiga golongan, antara lain:
a.       Program pensiun beriuran (defined contribution plan),
b.      Program pensiun bermanfaat pasti (defined benefit plan),
c.       Program pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pension plan).
        Ketiga golongan diatas mempunyai kekhususan masing-masing, yaitu:
1.      Program Pensiun Beriuran
        Program pensiun beriuran ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta. Jumlah iuran yang dibayar denagan berbagai cara adalah sebagai berikut.
Jumlah iuran ditetapkan oleh karyawan dan pemberi kerja disebut money purchase plan. Iuran dibukuka pada masing-masing rekening peserta. Menetapkan jumlah iuran, cara saving plan beberapa faktor perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
·         Besarnya manfaat atau benefit.
·         Usia rata-rata karyawan.
·         Skala gaji perusahaan yang bersangkutan.
·         Jumlah masa kerja.
        Di Indonesia, sesuai dengan UU No. 11/1992 Pasal 15, seluruh iuran kedua belah pihak serta hasil investasi yang diperoleh harus disetor kepada dana pensiun. Ketentuan mengenai iuran ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 230/KMK. 017/1993 sebagai berikut:
Iuran peserta                       = 7,5 % x gaji dasar pensiun
Iuran pemberi kerja = 12,7% x gaji dasar pensiun
Jumlah iuran                       = 20,0% x gaji dasar pensiun

Catatan: iuran peserta maksimum 60% dari iuran pemberi kerja.
        Pembayaran manfaat untuk program pensiun beriuaran dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih kecil dari Rp 12 juta dapat dibayarkan sekaligus.
b.      Jika dipercepat usia pensiun, karyawan berhak mengajukan uang pensiun yang ditunda. Besarnya jumlah pensiun dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan dipensiunkan.
c.       Atas pilihan peserta dapat membeli anuitas seumur hidup dari perusahaaan asuransi jiwa dengan persyaratan, sebagai berikut:
1)      Anuitas yang dipilih menyediakan pensiun bagi janda/duda atau anak minimal 60% dan maksimal 100% dari uang pensiun yang diterima peserta.
2)      Anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dan pensiun dan peraturannya.
Berdasakan iuran diatas, maka terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK.
a.       Peserta yang menyetorkan iuran dan menikmati pensiun,
b.      DPLK yang menyelenggarakan program pensiun,
c.       Perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.
2.      Program Pensiun Manfaat Pasti
        Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun beriuran (lihat Pasal 1 Butir 7, UU No. 11/1992).
3.      Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
        Program pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja (lihat Pasal 1 Butir 3, UU No. 11/1999).

E.     Jenis Dana Pensiun
Dana pensiun menurut UU No 11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu :
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Ialah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti , bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.      Dana pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Ialah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyeleggarakan Program Pensiun IURAN Pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.











Rounded Rectangle: Jenis 
Dana Pensiun



Rounded Rectangle: Sumber Iuran
Dana Pensiun



Rounded Rectangle: Program
Dana Pensiun




 












                                                                                            


 














*)DPPK yang menyelenggarakan PPIP dimana iuran hanya dari pemberi keeja dengan berdasarkan keuntungan yang diperoleh disebut Dana Pensiun Pemberi Kerja berdarkan keuntungan
Skema : Jenis, Program dan Iuran Dana Pensiun (UU No 11 Tahun 1992)


F.     Manajemen Kekayaan Dana Pensiun
Pendanaan suatu program pensiun apakah dalam rangka memenuhi ketentuan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan yang nantinya digunakan untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya-biaya lansung suatu program pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayaarkan bagi pensiun iuran pasti.
Dana pensiun biasanya mengembangkan suatukejadian investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Namun tidak semua program pensiun memiliki kebijakan investasi formal, kalaupun ada biasaya relative sederhana dan banyak yang didelegasikan kepada perusahaan investai atau perusahaan asuransi.
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Portofolio investasi dana pensiun umunya didominasi dalam bentuk saham, obligasi jangka menenga-panjang, instrument pasar uang, kontrak anuitas grup dan jenis lainnya. Porsi yang relative lebih kecil diinvestasikan dalam real estate, surat-surat berharga asing, dan instrumen investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi daripada keuntungan rata-rata. Dana pensiun di Indonesia masih belum diperkenankan melakukan investasi dalam surat-surat berharga yang diterbitakan pihak luar negeri.
Investasi dana pensiun secara umum diarahkan pada deposito berjangka di bank, deposito on call pada bank, sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat dibursa efek, tanah, bangunan, tanah dan bangunan, reksa dana, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga yang diterbitkan pemerintah, saham, surat pengakuan utang badan hokum RI, penyertaan atau penempetan langsung pada badan hokum RI.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:
1.      Surat berharga Negara;
2.      Tabungan pada bank;
3.      Deposito berjangka pada bank;
4.      Deposito on call pada bank;
5.      Sertifikat deposito pada bank;
6.      Sertifikat Bank Indonesia;
7.      Saham yang tercatat di bursa efek Indonesia;
8.      Obligasi yang tercatat di bursa efek Indonesia;
9.      Suku yang tercatat di bursa efek Indonesia;
10.  Unit penyertaan reksa dana dari:
a.       Reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham;
b.      Reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks;
c.       Reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;
d.      Reksa dana yang unit penyertaanya diperdagangkan di bursa efek.
11.  Efek beragun asset dari kontrak investasi kolektif efek beragun asset;
12.  Unit penyertaan dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif;
13.  Kontrak opsi saham yang tercatat dibursa efek Indonesia;
14.  Penempatan langsung pada saham;
15.  Tahan di Indonesia; dan/atau
16.  Bangunan di Indonesia.

G.    Pengaturan Dana Pensiun Di Indonesia
Manfaat program pensiun begitu besar, baik bagi peserta maupun bagi masyarakat luas, maka upaya pengembangan penyelenggaraan program pensiun selama ini telah didukung oleh pemerintah melalui peraturan perundangan di bidang perpajakan, yaitu dengan pemberian fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) huruf UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang lengkapnya sebagaimana berikut :

Iuran yang diterima atau diperoleh Dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh Pemberi Kerja maupun oleh Karyawan, dan penghasilan Dana Pensiun serupa dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk dari objek pajak”.

Sebelum diundangkannnya UU No 11 Tahun 1992 program pensiun dengan pemupukan dana diselenggarakan oleh pemberi kerja berdasarkan Arbeiderfondsen Ordonantie (Staatsblad Tahun 1926 No 377) yang merupakan peruturan pelaksanaan dari Pasal 1601 (s) bagian kedua KUHP. Ketentuan terrsebut memungkinkan pembentukan dana bersama antara pemberi kerja dan karyawan, namun tidak memadai sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan program pensiun. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan program pensiun, serta mengenai pengelolaan, kepengurusan, pengawasan dan sebagainya. Disamping itu, kelembagaan yayasan, yang dalam praktik dipergunakan sebagai wadah untuk menyelenggarakan program pensiun, mengundang pula berbagai kelemahan.
Di sisi lain, cukup banyak anggota masyarakat yang berstatus pekerja mandiri, yang tidak menjadi karyawan dari orang atau badan lain. Penyelenggaraan program pensiun berdassrkan UU No 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :
a.       Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya. Asas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi dana pensiun yang diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun, yang terutama bersumber dari iuran, terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendiriannya.
b.      Asas penyelenggaraan dalam system pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
c.       Asas pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya harus dihindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi hak peserta. Dalam pelaksanaannya, pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain system pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
d.      Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun, agar kesinambungan penghasilannya terpelihara.
e.       Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekunsi pendanaan.

H.    Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan resiko.
Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu faktor  lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.

I.       Menginvestasikan Dana Untuk Pensiun
Dalam menyiapkan dana pensiun, setiap orang harus melaksanakan bila ingin pada masa pensiun dapat hidup lebih layak. Dana yang dipersiapkan tersebut perlu diinvestasikan agar dapat memenuhi kebutuhan pada saat pensiun. Investasi dana sangat penting karena adanya inflasi serta tidak pastinya situasi yang akan mendatang. Bila pemerintah melakukan kebijakan devaluasi terhadap rupiah dan menaikkan harga bahan bakar minyak, maka dana yang harus dikumpulkan semakin kecil daya belinya. Factor-faktor ini harus diperhatikan oleh pekerja dalam melakukan investasi. Artinya, pekerja harus bisa mengantisipasi supaya dana yang disimpan mempunyai daya beli yang lebih besar ketika pensiun.[6]
1.      Pokok-pokok kebijakan Investasi
Kebijakan investasi suatu dana pensiun, minimal mencakup komponen yang antara lain :
·         Tingkat Keuntungan (rate of return)
Sasaran tingkat keuntungan dapat dinyatakan dalam berbagai cara. Cara pertama yaitu dengan tanpa menyebutkan suatu jumlah, misalnya memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi atau kebijakan investasi langsung menyatakan berapa besarnya jumlah pengembangan yang diinginkan, misalnya 10 % dari total investasi. Pendekatan yang paling sederhana yang dapat digunakan adalah dengan menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan atas jumlah agregat portofolio, meskipun cara tersebut kurang begitu memuaskan.
·         Risiko yang dapat diterima
Unsur kedua kebijakan investai ini adalah penentuan jumlah risiko portofolio yang bersedia diterima sponsor program pensiun. Risiko yang berkaitan dengan portofolio saham biasa, umumnya dipandang sebagai suatu variasi dari keuntungan sebenarnya terhadap keuntungan yang diperkirakan. Risiko yang mungkin dihadap surat-surat beharga yang berpenghasilan tetap antara lain credit risk atau default risk yaitu tidak dibayarnya pokok dan bunga atas portofolio surat-surat berharga yang dimiliki. Risiko tingkat bunga adalah risiko berubahnya tingkat bunga yang mempengaruhi harga pasar surat-suat berharga berpenghasilan tetap,yang pada gilirannya akan berpengaruh pada arus dana yang dapat diinvestasikan kembali. Sedangkan risiko kredit dan risiko tingkat bunga seperti fluktasi harga saham biasa dapat dikurangi dengan melakukan diversifikasi.
·         Kebutuhan Likuiditas
Pada prinsipnya program dana pensiun membutuhkan likuiditas relative kecil, yang dapat dipenuhi dari pengelolaan kas dana pensiun. Apabila ada kebutuhan likuiditas khusus dalam program pensiun maka perlu ditetapkan dan dinyatakan secara jelas dalam pedoman kebijan investasi.
·         Diversifikasi
Diversifikasi pada dasarnya merupakan metode untuk mencapai sassaran penting manajemen portofolio seperti yang telah disebutkan yaitu tingkat keuntungan yang diinginkan, menjaga berkurangnya dana dari risiko investasi, dan memenuhi kebutuhan likuiditas. Oleh karena itu, sebenarnya kurang tepat jika menggolongkan diversifikasi ini sebagai sasaran kebijakan investassi, tetapi lebih tepat bila digolongkan sebagai strategi investasi. Diversifikasi portofolio dapat dilakukan antara lain dengan menggunakan misalnya jenis kekayaan, sector dan kualitas peringkat asset yang akan dijadikan sebagai instrument investasi.

2.      Jenis – Jenis Investasi
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Namun, kebebasan investasi dana pensiun biasanya tetap dibatasi oleh lembaga pengawas. Portofolio investasi dana pensiun umumnya didominasi dalam bentuk saham, obligasi jangka menengah-panjang,instrument pasar uang, kontrak anuitas grup, dan jenis investasi konvisional lainnya. Porsi yang relative lebih kecil diinvestasikan dalam real estate, mortgage, surat-surat berharga asing, dan instrument investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi daripada keuntungan rata-rata. Dana pensiun di Indonesia belum diperkennkan melakukan investasi dalam surat-surat berharga yang diterbitkan di luar negeri.

J.      Peran Dana Pensiun
Untuk dapat memenuhi peran dana pensiun perlu dilihat pada konsideran UU No. 11/1992 sebagai berikut:
a.       Bahwa sejalan dengan hakikat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dan guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Bahwa dana pensiun erupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkatdan berkelanjutan.
c.       Bahwa adanya dana pensiun dapat pula meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktivitas.
d.      Dana pensiun sangat besar jumlahnya dan dapat berperan secara aktif dalam pembiayaan pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan kerja dan memperbesar produksi nasional.

K.    Pemupukan Dana
Setiap penyelenggara program pensiun diharuskan melakukan pemupukan dana untuk memenuhi pembayaran pensiun bagi yang berhak menerimanya. Pemupukan dana sangat diperlukan dan jangan sampai yang berhak tidak menerima pensiun secara berkala. Agar terhindar dari berbagai risiko, maka dana pensiun disalurkan secara difersivikasi atau spreading, misalnya penanaman modal dalam deposito, saham, obligasi, tanah, rumah, dan lain-lain. Secara berkala akan diterima bunga atau dividen. Dengan perhitungan yang matangmungkin saja hasil bunga dan dividen menutupi atau mengkompensasikan pelunasan uang pensiun secara berkala.
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri perusahaan. Oleh badan hukum dana pensiun telah dipisahkan cadangan pensiun dan kekayaan dana pesiun dikelola dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan dalan Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
Setiap perusahaan atau badan yang mempekerjakan karyawan diberi kesempatan mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Dengan berdirinya dana pensiun di suatu perusahaan, makakewajiban karyawan untuk membayar iurannya. Karyawan berhak menerima uang pensiunnya, jika ia telah tergolong peserta pensiun.
Untuk menghindari kepentingan pengurus, agar tidak terjadi penyelewengan, maka diperlukan pembinaan dan pengawasan. Dalan hal ini Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan bertindak sebagai pengawas dengan sistem pelaporan. Secara berkala dana pensiun harus melaporkan struktur organisasi dan posisi keuangannya. Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan melakukaan sistem pelaporan dan pengamatan. Supaya pengawasan lebih terbuka, para peserta dana pensiun diberikan informasi, laporan keuangan secukupnya.

L.     Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah
Selain dana pensiun (umum) konvensional, dana pensiun sistem syariah juga telah merambah di Indonesia, seperti PT Principal Indonesia, sebuah perusahaan yangmemang bergerak didana pensiun, yang pernah mencoba memulai mengembangkan dana pensiun dengan system syariah. Prinsip dasarnya tentu saja tetap sama. Yakni dana yang terkumpul akan diinvestasikan pada jenis-jenis usaha yang tidak melanggar kaidah islam. Namun saying dalam perjalanan perusahaan ini mengalami kesulitan likuiditas, dan akhirnya malah diakuisisi perusahaan sehingga program pensiunnya terhenti.
Selain PT Principal, perusahaan dana yang telah bergerak di dana pensiun syariah adalah PT Bank Muamalah Indonesia (BMI). Semula BMI hanya mengelola dana pensiun  karyawannya sendiri, sehingga produk itu tidak aktif dipasarkan. Namun karena permintaan dari masyarakat terus meningkat, BMI pun berfikir untuk meluaskan jangkauan pemasarannya. Pemasaran produk ini dilakukan sampai daerah-daerah dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang Bank Muamalat.
Terkait dengan DPLK syariah, maka penulis buku Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis ‘Nurul Huda dan Mohamad Heykal’  mengutip langsung artikel “Menggagas Tata Kelola yang Baik Bagi Dana Pensiun Islam” (Manaf, Setiawan, Idris, dan Witoyo, 2007) dalam konsultasi muamalat. Wordpress.com dengan sedikit penyesuaian.
Pertumbuhan lembaga keuangan syariah tersebut, secara lambat tapi pasti juga akan mendorong perkembangan dana pensiun  syariah. Sampai sekarang, baru beberapa perusahaan yang mengelola danapensiun syariah diantaranya; Bank Muamalat Indonesia (BMI), Manulife (Principal Indonesia), dan Allianz. Lambannya pertumbuhan dana pensiun syariah disebabkan beberapa faktor diantaranya: keterbatasan regulasi; keterbatasan instrument investasi, belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah serta kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dana pensiun syariah.
1.      Pengertian
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lebaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiunyang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah. Kondisi ini memang menunjukkan lambannya pertumbuhan dana pensiun syariah.
2.      Manajemen
Bagi dana pensiun yang beroperasi secara syariah, maka kebijakan investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi hanya boleh dilakukan pada instrumen-instrumen yang dibenarkan menurut Fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah harus mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrumen syariah. Hampir seluruh investasi yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan diatas sudah tersedia dalam bentuk instrument syariah.
Kebijakan investasi dana pensiun syariah disamping terpenuhinya prinsip syariah juga minimal mencakup komponen:
·         Tingkat keuntungan (rate of return), yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan memaksimalkan keuntungan dengan memerhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi dapat dilakukan baik dengan tidak menyebutkan suatu jumlah tertentu, menyebutkan besaran jumlah pengembangan yang diinginkan, atau menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan.
·         Risiko yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi.
·         Kebutuhan likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apabila ada kebutuhan likuiditas khusus, maka perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan investasi.
·         Diversifikasi yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan, menjaga berkurangnya dana dari risiko investasi, dan memenuhi kebutuhan likuiditas. Diversifikasi portofolio dapat dilakukan dengan menggunakan jenis kekayaan, sektor dan kualitas perangkat aset yang akan dijadikan sebagai instrumen investasi.
3.      Kebutuhan Regulasi Dana Pensiun Islam
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relative tertinggal bila dibandingkan dengan industry keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi diantaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
a.       Strategi pengembangan industry. Ketika perbankan, asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industry, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Dana Pensiun 2007-2011.
b.      Regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan Fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satupun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya pengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan Fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
c.       Ketentuan investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan Islam mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudarabah mukayyadah/restricted investment) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Islam. Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi dibidang property atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi DPLK syariah. Jika dana pensiun syariah masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini.
Sayangnya, ketentuan UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun menganggap produk tersebut sebagai investasi langsung. Sehingga dana pensiun syariah diharuskan membuat anak perusahaan ketika hendak masuk keinvestasi seperti ini. Bagi dana pensiun syariah, hal tersebut tentunya menjadi terlalu menyulitkan dan akan menghabiskan biaya yang besar. Padahal dengan karakter khasnya, seharusnya dana pensiun islam bias bekerja sama dengan banksyariah untuk menggarap investasi tersebut. Dalam kerja sama tersebut dana pensiun syariah dapat terlibat lebih jauh untuk menganalisis studi kelayakan proyeknya (feasibility study).
Selama ini para pengelola DPLK syariah sudah meminta pemerintah memasukkan regulasi tentang instrumen investasi dana pensiun syariah kedalam revisi UU Dana Pensiun. DPLK syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrument investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan ditanam dalam bentuk deposito syariah, baik rupiah maupun valas, juga obligasi, saham, dan reksa dana syariah saja. hlebar tentunya dana pensiun syariah memiliki masa depan yang cerah.
4.      Keterbatasan Instrumen Investasi Islam
Pilihan investasi syariah masih menjadi salah satu hambatan bagi dana pensiun syariah. Padahal sebagaimana asuransi dan perbankan syariah, dana pensiun syariah pun harus mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrumen syariah. Ada beberapa jenis portofolio instrumen investasi syariah yang sudah tersedia, antara lain:
a)      Deposito Mudarabah. Merupakan jenis investasi syariah yang dikeluarkan oleh bank syariah dalam bentuk akad mudarabah. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya melekukan mudarabah dengan pihak lain. Modal dalam bentuk tunai dan bukan piutang dan harus dinyatakan dalam jumlahnya. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
b)      Saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi criteria islam, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Saham syariah dapat diakses pada kelompok Jakarta Islamic Index (JII). JII adalah papan indeks untuk 30 saham yang sudah dikategorikan shariah compliance atau tidak bertentangan dengan islam. Biasanya JII ini di-review setiap enam bulan sekali. Tetapi, bukan hanya saham yang masuk JII saja yang sudah sesuai dengan ketentuan syariah islam. Karena JII hanya menampung 30 saha terbaik yang sudah sesuai syariah. Diluar JII-pun masih ada saham yang bias kita kategorikan sebagai saham yang sesuai dengan kaidah islam. Saat ini sudah dikembangkan Daftar Efek Islam yang meliputi lebih dari 100 emiten yang memenuhi kriteria saham syariah. Setidaknya ada dua syarat untuk menyatakan bahwa suatu saham bias dikategorikan tidak melanggar ketentuan syariah, yaitu:
1.      Perusahaan tidak bertentangan dengan syariat islam. Yang dimaksud perusahaan tidak bertentangan dengan syariat islam, yaitu perusahaan dengan bidang usaha dan manajemen yang tidak bertentangan dengan syariat, serta memiliki produk yang halal.perusahaan yang memproduksi minuman keras atau perusahaan keuangan konvensional tentu saja tidak memenuhi kategori ini; dan
2.      Semua saham yang diterbitkan memiliki hak yang sama. Saham adalah bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan, maka peran setiap pemilik saham ditentukan dari jumlah lembar saham yang dimilikinya. Namun pada kenyataannya ada perusahaan yang menerbitkan dua macam saham, yaitu saham biasa dan saham preferen yang tidak punya hak suara namun punya hak untuk mendapatkan dividen yang sudah pasti. Tentunya hal ini bertentangan dengan aturan syariat tentang bagi hasil. Maka saham yang sesuai dengan syariah islam adalah saham yang setiap pemiliknya memiliki hak sama dan proporsional dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya.
c)      Reksa dana syariah. Merupakan reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Saat ini sudah banyak reksa dana syariah telah ditawarkan dan terkategori pada reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana campuran. Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang sebahagian besar komposisi portofolionya diefek berpendapatan relative tetap seperti; Obligasi syariah, SWBI, Certificate Deposit Mudarabah, Sertifikat Investasi Mudarabah antarbankserta efek-efek sejenis. Yang termasuk reksa dana syariah seperti ini diantaranya; BNI Dana Syariah (2004), Dompet Dhuafah-BTS Syariah (2004), PNM Amanah Syariah (2004), Big Dana Syariah (2004),dan I-Hajj Syariah Fund (2005). Adapun reksa dana campuran merupakan reksa dana yang sebahagian besar komposisi portofolionya ditempatkan diefek yang bersifat ekuitas seperti saham syariah (JII) dengan campuran beberapa instrument investasi lain nonsaham yang memberikan keuntungan relative lebih tinggi. Termasuk dalam reksa dana seperti ini diantaranya: Reksa Dana PNM Syariah (2000), Reksa Dana Syariah Berimbang (2000), Batasa Syariah (2003), BNI Dana Plus Syariah (2004), AAA Syariah Fund (2004), dan BSM Investa Berimbang (2004).
d)     Obligasi Syariah. Merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip islam yang dikeluarkan perusahaan (emiten) kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Saat ini setidaknya ada dua jenis obligasi syariah yang sedangberkembang di Indonesia; Obligasi Mudarabah dan Ijarah.
Selain itu, ketentuan UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun yang menganggap produk mudarabah mukayyadah sebagai investasilangsung yang dilarang tampaknya perlu ditinjau kembali. Dengan tuntutan skema akad islam yang khas, sesuai khitah-nya mau tidak mau dana pensiun syariah memang membutuhkan sarana melakukan investasi secara langsung. Sehingga pilihan investasi dana pensiun syariah lebih luas dan bias mendapat bagi hasil yang tinggi dari retur investasi sejenis ini.
5.      Good Pensiun Fund Governance (GPFG)
Dalam mengelola program pensiun, diperlukan komitmen pendiri dan pengelola untuk mengelola dana peserta secara hati-hati (prudent), meminimalkan segala kemungkinan moral hazard untuk kepentingan pihak tertentu yang tidak ada kaitannya dengan upaya peningkatan kesejahteraan peserta. Selain itu, juga dibutuhkan komitmen pendiri untuk memenuhi kewajibannya, baik adanya akibat masa kerja lalu, maupun pendanaan untuk jangka panjang guna mencapai kekayaan yang cukup untuk membayar pensiun yang dilakukan melalui proses pengumpulan dan pengelolaan dana dengan memastikan bahwa investasi yang dilakukan sudah tepat dengan biaya seefisien mungkin.
Oleh Karena itu, dalam mengelola dana pensiun agar dapat memenuhi harapan para stake holder, perlu dikelola secara professional. Salah satunya dengan menerapkan TataKelola Dana Pensiun yang Baik (Good Pensiun Fund Governance). Karena apabila pengelolaan dana public tersebut tidak dilaksanakan secara amanah dan mengabaikan aspek GPFG dapat menimbulkan penyalahgunaan bahkan penyimpangan yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat peserta sebagai pemilik akhir dana tersebut (ultimate owner).
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mewajibkan seluruh lembaga dana pensiun untuk menyusun sekaligus menerapkan Pedoman dan Tata Kelola Dana Pensiun sejak 1 Januari 2008.keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusa Ketua Nomor KEP-136/BL/2006 dengan tujuan mendorong penyusunan pedoman tata kelola yang baik dilingkungan dana pensiun sekaligus memberikan acuan kepada pendiri, pemberi kerja, penguru, dan pengawas dana pensiun. Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun diharapkan akan disusun dengan pedoman pada kaidah yang meliputi pada keterbukaan (transparency), akuntabilita (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajara (fairness).
Keputusan tersebut sesungguhnya merupakan pelaksanaan paket kebajikan sektor keuangan (PKSK) pada sektor dana pensiun. Adapun pokok-pokok yang diatur dalam keputusan tersebut mencakup antara lain:
(a)    Kewajiban dana pensuin untuk menyusun dan menerapkan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun;
(b)   Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun yang dibuat oleh lembaga dana pensiun tersebut sekuran-kurangnya wajib memuat:
(i)                 Kaidah-kaidah perilaku terkait prinsip tata kelola dan kode etik sesuai praktik yang berlaku umum,
(ii)               Pengaturan kedudukan, tugas, fungsi, wewenag, tanggungjawab, dan
(iii)             Hak dan kewajiban serta hubungan antara pihak terkait.
(c)    Dimuatnya pedoman teknis pelaksanaan dalam pelaksanaan tata kelola dana pensiun;selain itu
(d)   Keputusan tersebut mewajibkan dewan pengawas dana pensiun untuk melakukan investasi dan menyusun hasil evaluasi secara tertulis atas penerapan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun akan ditelaah secara berkala oleh Bapepam-LK.
Pada dasarnya GPFG mencakup lima hal yang mendasar, yaitu struktur governace, pengelolaan dana peserta secara amanah, kepatuhan kepada regulasi dan penerapan GPFG, implementasi manajemen risiko serta Corporate Social Responsibility (CSR) secara menyeluruh. GPFG merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh dana pensiun untuk mendorong pengembangan lembaga, pengelola sumber daya dan risiko secara efisien dan efektif, serta pertanggungjawaban Pengurus Dana Pensiun kepada peserta, Pendiri/Pemberi Kerja dan pihak terkait lainnya.
GPFG dapat juga digunakan sebagai tolak ukur kinerja pengurus dalam mengelola dana pensiun dengan cara melakukan assessment (penilaian) baik secara internal maupun eksternal (pihak independen). Pedoman GPFG mengatur mengenai masing-masing pihak yang terlibat langsung dalam Penyelenggaraan Dana Pensiun, yaitu Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, Pengurus, Peserta, Karyawan, dan Mitra Bisnis Lainnya. Karena karakter dana pensiun syariah berbeda, maka untuk industry ini model GPFG nya harus diformulasikan ulang.
6.      Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG)
Lembaga keuangan syariah telah bermunculan dipenjuru dunia dan sejauh ini telah berjalan cukup baik dan diterima oleh dunia internasional. Dengan penerimaan yang baik ini, institusi keuangan syariah termasuk dana pensiun syariah tersebut tetap perlu diperkuat lebih jauh lagi sehingga memungkinkan untuk terus berekspansi secara cepat dan pennerimaan masyarakat juga semakin meningkat.
Dalam konteks pengembangan Dana Pensiun Syariah, dibutuhkan tindakan-tindakan penting yang harus diambil untuk memperkuat kelembagaannya. Tindakan yang paling mendasar adalah menegakkan Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG). Tanpa GIPFG yang efektif, kecil kemungkinan untuk memperkuat dana pensiun syariah dan memungkinkan mereka untuk berekspansi secara cepat serta menjalankan perannya secara efektif. Kebutuhan ini akan semakin serius sejalaan dengan ekspansi lembaga-lembaga tersebut. Selain itu, jika masalah tata kelola ini tidak segera selesai, maka masalah akan enjadi semakin kompleks, dan dalam jangka panjang, akan mendorong kemampuan mereka dalam menjawab tantangan industry dengan sukses.
Dalam system nilai syariah, perlindungan hak-hak semua stakeholder secara adil, tanpa memandang mereka memiliki saham atau tidak sangat ditekankan. Konsep syariah memberikan kerangka system nilai yang memberikan prioritas maksimum pada realisasi keadilan dan kewajaran. Sehingga tidak akan ada keraguan tentang proteksi kepentingan semua pihak secara adil. Stakeholder terpenting dalam keuangan syariah, didalamnya juga dana pensiun syariah itu sendiri. Jika dana pensiun syariah tersebut tidak beroperasi deengan baik, publik akan berfikir bahwa system syariah sudah tidak relevan dengan dunia modern, dan mereka akan menyalahkan islam atas rendahnya kinerja institusi tersebut meskipun islamnya sendiri tidak ada hubungan apa-apa dengan hal itu. Porsi untuk memerhatikan kepentingan pemegang saham jelas ada.
Namun selain itu, para peserta dana pensiun yang kepentingannya juga dipertaruhkan, dalam pembahasan corporate governance model Anglo-American maupum model Franco-German secara umum tidak mendapat banyak perhatian di perusahaan konvensional. Peserta dana pensiun telah berinvestasi dan mengambil bagian dala untung atau rugi pada system syariah, sehingga kepentingan mereka harus dilindungi. Para pegawai juga memiliki kepentingan. Kontribusi mereka terhadap kinerja dana pensiun syariah yang efisien dan imbalan mereka keduanya ditentukan oleh struktur insentif perusahaan.
Makin baik perusahaan tersebut beroperasi, makin baik pula gaji mereka dan efek insentifnya makin baik pula. Selain itu, system keuangan juga menghadapi risiko, karena kegagalan sebagian besar dana pensiun dapat menciptakan krisis dan merusak ekonomi secara keseluruhan. Kepentingan pemerintah juga menghadapi risiko, karena kinerja efektif dari dana pensiun menguntungkan mereka dalam banyak hal. Kepentingan tersebut seharusnya mendororng pemerintah untuk memastikan otoritas regulasi dan supervisi. Dalam hal ini Bapepam-LK mengerjakan tugasnya secara bersungguh-sungguh sesuai dengan kepentingan publik.
Tujuan pemuasan kepentingan yang bermacam-maca dari semua takeholder dana pensiun syariah terangkum pada peran krusial dari GIPFG. Tujuan dari peran ini adalah menciptakan kesetimbangan yang adil diantara stakeholder melalui bermacam-macam peraturan, baik formal maupun informal. Hal ini ditujukan untuk mengarahkan dan mengontrol dana pensiun syariah dengan biaya yang relatif murah. Biaya merupakan konsideran penting, karena jika biayanya tinggi, akan ada alas an untuk tidak melindungi kepentingan semua stakeholder. Untuk stakeholder yang lemah akan sangat dirugikan, dan kesetimbangan menjadi tidak stabil. Akan ada ketidakpuasan dan kegelisahan, yang terefleksikan dalam bentuk rendahnya kepercayaan para stakeholder terhadap keadilan system dan hal ini akan mengakibatkan pertumbuhan dana pensiun, sector keuangan dan ekonomi yang tidak memuaskan.

M.   Mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.      Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.      Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.       Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah
4.      Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5.      Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.      Membayar biaya pendaftaran
7.      Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.       Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
·          Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
·           Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
·          Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
·         Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
·          Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
·         Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
- Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
- Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.      Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun
2.      Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3.      Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan   ketentuan yang berlaku
4.      Mendapatkan informasi saldo dana pensiun/statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan.
5.      Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya
6.      Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7.      Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8.      Memperoleh manfaat pensiun.

N.    Kebijakan dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah
Pengelolan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan:
1.         Masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah
2.         Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.
3.         Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.
Untuk itu, kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber daya manusia bagi dana pensiun syariah. Selain itu, sasaran selanjutnya yang juga penting adalah melibatkan seluruh stakeholder dana pensiun syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program akselerasi sesuai otoritas, tanggung jawab, dan kompetensi masing-masing.
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi diantaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
1.        Dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
2.        Dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi, dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail.
3.        Ketentuan Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (Mudharabah muqayadah/restricted investment) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah muqayadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan batas maksimum pemberian kredit.
Instrumen investasi dana pensiun syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU Dana Pensiun. DPLK Syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrumen investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan ditanam dalam bentuk obligasi, saham, dan reksa dana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syariah memiliki harapan masa depan yang cerah.


O.    Kelemahan Dana Pensiun
Sebelum UU no.11 tahun 1992, layanan kesejahteraan pensiun dilakukan oleh Yayasan Dana Pensiun / YDP. Disamping itu ada berbagai jaminan hari tua dan jaminan kesejahteraan karyawan. Asuransi yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan disediakan melalui berbagai lembaga seperti : tabungan dan asuransi sosial pegawai negeri / TASPEN, jaminan sosial tenaga kerja / jamsostek, dsb. Di bawah ini terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program YDP tersebut :
1.    Belum ada ketentuan yang mengatur hal hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun.
2.    Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional.
3.    Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
4.    Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif sehingga kurang cepat menghasilkan.
5.    Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah.
6.    Keuntungan lembaga / yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat pensiun.
7.    Beberapa program pensiun masih membedakan jumnlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiunan.

P.     Keunggulan Dana Pensiun
Keunggulan dana pensiun yaitu :
1.      Pengelola yang ditunjuk harusnya loyal, setia, profesional, jujur serta mampu menyusun rencana dan berpikir jangka panjang.
2.      Sesuai dengan UU No. 11 tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program lain.
3.      Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara merata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
4.      Biaya tetap relatif rendah.
5.      Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar menawar / bargaining position yang kuat dalam melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain .
6.      Untuk mengurangi resiko kematian/kecelakaan dari peserta, maka seluruh peserta dapat dipertanggungjawabkan dengan asuransi jiwa/kecelakaan kepada perusahaan asuransi dengan premi asuransi relatif rendah karena sifat kolektif
7.      Dana pensiun dapat mempunyai 3 fungsi yang terpadu yang dapat dilakukan dengan cara kerjasama antar 3 lembaga.
























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana pensiun, penundaan manfaat, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.
Landasan hukum operasional dana pensiun adalah Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 yang merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Tujuan dari dana pensiun bagi perusahan adalah sebagai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan, jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan, dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja, peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.     
Program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya. Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa
Perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi diantaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal, dalam konteks strategi pengembangan industri dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan industri dana pensiun, dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail, ketentuan Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.
B.     Saran
Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah penduduk beragama islam terbesar di dunia, seharusnya lembaga-lembaga keuangan syariah pada umumnya dan dana pensiun syariah pada khususnya memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang di Indonesia. Tetapi kenyataanya masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun, dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah. Melihat prospek perkembangan dana pensiun syariah yang tergolong bagus maka sebaiknya pemerintah harus cepat tanggap mengenai upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir faktor-faktor penghambat tersebut dan mendorong perkembangan dana pensiun syariah di Indonesia.









DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan  Lainnya. Jakarta : Raja Grafindo Persada
David, Scott L.1988. Wall  Street  Words. Boston : Houghton  Mifflin
Perry. F.E. A Dictionary of Banking. London : MC Donald & Evan
Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan : Kebijakan Moneter dan Perbankan, Jakarta :
McGill, dan M.,et.al.1984. Fundamentals of Private Pensions.Penssylvania


[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan  Lainnya, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 323-325
[2] Scott, L. David, Wall  Street  Words, Boston : Houghton  Mifflin, 1988, hlm. 257
[3] Perry. F.E., A Dictionary of Banking, London : MC Donald & Evans, hlm. 245
[4] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan : Kebijakan Moneter dan Perbankan, Jakarta : , 2005, hlm. 704-705
[5] McGill, dan M.,et.al., Fundamentals of Private Pensions, Penssylvania, 1984, hlm. 115
[6] Adler Haymans  Manurung, Financial Planner ; Panduan  Praktis Mengelola Keuangan  Keluarga, Jakarta : Kompas, 2008, hal.85

3 komentar:

  1. JIKA MW COPAST, WEBSITENYA DICANTUMKAN YHAAA....

    BalasHapus
  2. The Rarest and Most Expensive Casino Property In The
    1. Wynn Hotel Las Vegas · 2. The Venetian® Resort 서산 출장마사지 Las Vegas 동해 출장샵 · 이천 출장샵 3. Caesars 안양 출장샵 Palace 수원 출장샵 Resort · 4. Wynn Las Vegas · 5. Encore Boston Harbor.

    BalasHapus

Berikan komentar, saran terhadap tulisan bloq ini. terimakasih atas partisipasi yang anda berikan.