MEKANISME PASAR
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sistem
ekonomi yang ada pada saat ini tidak dapat dipungkiri telah mampu membawa
kehidupan masyarakat ke tingkat kecukupan material yang belum pernah
dibayangkan pada masa-masa sebelumnya. Sukses, yang tercemin dari taraf
kehidupan material masyarakat di Negara maju, merupakan contoh keberhaasilan
dari system ekonmi yang berlaku pada saat ini. Walaupun demikian, sukses
tersebut bukan dicapai tanpa masalah. Sukses tersebut dicapai dengan
mengorbankan unsur-unsur lain dalam indicator kemakmuran yang ada. Unsur-unsur
tersebut misalnya adalah hancurnya kehidupan moral, sendi kehidupan masyarakat,
dan keluarga.
Berdasarkan
berbagai masalah diatas beberapa pemikiran untuk mengembangkan system ekonomi
yang memperbaiki jalannya roda perekonomian. Salah satu pemikiran tersebut
adalah untuk mencoba untuk membangun system ekonomi islam, suatu system ekonmi
yang dibangun berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits. Sebenarnya system ini sudah
pernah dilakukan yaitu pada masa-masa awal islam sampai abad pertengahan. akan
tetapi semenjak zaman pencerahan di eropa system yang berlandaskan Al-qur’an
dan Al-Hadits tersebut sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan oleh islam
seiring dengan kemerosotan dunia islam yang terjadi pada waktu itu.
Disini
akan dibahas konsep pasar islami sebagai bagian dari mekanisme pasar dalam
system ekonomi islam. Dalam islam, keberadaan mekanisme pasar sudah diakui dan
tampak bahwa factor kebijakan berperan untuk menjaga agar distorsi pasar tidak
terjadi. Tanpa distorsi maka mekanisme pasar bekerja dengan efisien.
Berdasarkan uraian tentang mekanisme pasar akan dicoba untuk menarik beberapa
kesimpulan tentang ciri pasar ekonomi. Berdasarkan ciri islami tersebut, lebih
lanjut akan dibahas pula berbagai implikasi dari model eknomi islam terhadap
pembentukan serta tingkat harga yang terjadi di pasar.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
Pemikiran ilmuwan muslim tentang mekanisme pasar islami?
2.
Bagaimana
meknisme pasar dalam islam?
3.
Bagaimana
Intervensi pasar islami?
4.
Apa
itu Distorsi Pasar
5.
Bagaimana
pasar persaingan tidak sempurna,oligopoly dan monopoli?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan
yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini yaitu :
1. Agar
mahasiswa khususnya jurusan perbankan, dapat mengerti dan wawasannya luas
tentang Pasar Islam.
2. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mekanisme
Pasar
Pasar adalah sebuah mekanisme
pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban
awal manusia. Mekanisme pasar adalah proses tarik menarik antara penawaran dan permintaan
menuju suatu keseimbangan antara jumlah dan harga. Islam menempatkan pasar pada
kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulallah
dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah
sangat menghargai hargayang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau
menolak adanya price intervention seandainya
perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar.
Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia, (1988:651)
disebutkan bahwa pasar adalah tempat orang berjual beli. Sedangkan menurut istilah,
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah
berlangsung sejak peradaban awal manusia. Sedangkan menurut pendapat lain dalam
kajian ekonomi, pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antar
permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang atau jasa
tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan harga pasar dan
jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara penjual
dan pembeli, maka akan membentuk harga yang akan disepakati oleh keduanya.[1]
Menurut penjelasan lain, Pasar
adalah suatu tempat dimana pembeli dan penjual bertemu untuk membeli atau
menjual barang dan jasa atau faktor-faktor produksi. Di dalam bahasa
sehari-hari pasar pada umumnya diartikan sebagai suatu lokasi dalam artian
geoqrafis. Tetapi dalam pengertian teori ilmu ekonomi mikro cakupannya adalah
lebih luas lagi. Dalam teori ekonomi mikro pasar meliputi juga pertemuan antara
pembeli dan penjual dimana antara keduanya tidak saling melihat satu sama lain
(misalnya antara importer karet yang bertempat tinggal di Amerika dan importer
karet di Indonesia) yang melakukan transaksi jual beli melalui telex.
Mekanisme pasar adalah terjadinya
interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga
tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses
transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi
(konsumen,produsen,pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran
yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari
berjalannya mekanisme pasar.[2]
Islam
diturunkan di tanah kelahiran yang memiliki kegiatan ekonomi yang tinggi.
Bangsa Arab sudah berpengalaman selama tidak kurang dari ratusan tahun dalam
beraktivitas ekonomi. Ajaran islam sendiri diwahyukan melalui Nabi Muhammad
Saw. Seseorang yang terlahir dari keluarga pedagang, Muhammad menikah dengan
saudagar (Siti khadijah), dan beliau melakukan perjalan bisnis sampai ke syiria
(kafilah/caravan).
Dalam sejarah ekonomi, Murray
Rothbard memberi catatan bahwa pemahaman yang sudah maju mengenai defenisi dan
fungsi pasar (Scholastic) ditemukan pada bahan kajian akedemik para sarjana (School
of Salamanca) pada abad ke 16, dengan sejarah peradaban temukan pada bahan
kajian akedemik para sarjana (School of Salamanca) pada abad ke 16, dengan
sejarah peradaban unani kuno sebagai bahan kajian perbandingan. Kajian akedemik
yang berasal dari penerjemahan buku-buku Arab diwariskan kepada peradaban
Yunani dan spanyol (Imad Ahmad : 2002).
B.
Islam Dan Sistem
Pasar
Ajaran Islam dengan tegas menolak
dengan sejumlah ideology ekonomi yang terkait dengan keagungan privat property,
kepentingan investor, asceticism (menghindari kehidupan duniawi), economic
egalitarianism maupun authoritarianism (ekonomi terpimpin atau paham mematuhi
seseorang atatu badan secara mutlak.
Oleh sebab itu, sangat utama bagi
umat islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide
keberdayaan, kemajuan, dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan.
Berdagang adalah aktivitas yang
paling umum dilakukan di pasar. Untuk
itu teks-teks Al-Quran selain memberikan stimulasi interaktif untuk berdagang,
dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah aturan main
yang bisa diterapkan di pasar dalam
upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.
Allah SWT tidak hanya menjaminkan
akses yang memudahkan kaum Quraisy untuk dapat berperan di pasar, bahkan
Al-Quran pun menjabarkan koreksi pada bangsa Arab yang selama itu salah untuk
dimengerti. Bahwa orang akan kehilangan kekharismaannya bila melakukan kegiatan
ekonomi pasar. Ketika itu, bangsa Arab meyakini, tidak sepantasnya seorang nabi
mempunyai aktivitas di pasar, padahal Allah SWT, berfirman :
وَمَا أَرْسَلْنَا
قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ
وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ ۗ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ ۗ
وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا
“Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul
sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di
pasar-pasar. Dan kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain.
Maukah kamu bersabar? Dan adalah tuhanmu maha melihat” (Al-Furqan
: 20)
Selain
itu, Al-Quran mengoreksi kesalahan persepsi bangsa Arab akan larangan melakukan
kegiatan ekonomi dan perdagangan pada masa-masa musim haji, padahal firmannya :
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا
أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ
وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia
(rezeki hasil perniagaan) dari Tuhannmu, Maka apabila kamu telah bertolak
dari”Arafat, berdzikirlah (dengan menyebut nama Allah) sebagaimana yang
ditunjukka_Nya kepadamu dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk
orang-orang sesat.”. (Al-Baqarah : 198)
Dr, A.A Islabi mengutip dari Ahmad
Nu’man mengenai hadis tersebut dan menyimpulkan bahwa pada waktu
terjadinya kenaikan harga Rasulullah meyakini adanya penyebab tertentu yang
sifatnya darurat. Oleh sebab itu sesuatu yang bersifat darurat akan
hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak rasul
juga myakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu
lama (sifat darurat). Penetapan harga menurut rasul merupakan suatu tindakan
yang menzhalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan
merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan, yang
tentunya tidak sesuai dengan keridhaannya. (Ahmad Nu’man: 1985)[3]
C.
Konsep
Harga yang Adil dalam Islam
Ajaran
Islam memberi perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar.
Mekanisme pasar yang sempurna adalah resultan dari kekuatan yang bersifat
missal dan impersonal, yaitu merupakan fenomena alamiah. Pasar yang bersaing
sempurna dapat menghasilkan harga yang adil bagi penjual maupun pembeli. Karena
itu, jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak akan tercapai.
Oleh karena itu, Islam sangat memerhatikan konsep harga yang adil dan mekanisme
pasar yang sempurna.
Harga
yang adil dijumpai dalam beberapa terminology, antara lain : si’r al-mithl, thaman al-mithl dan qimah al-adl. Istilah qimah al-adl (harga yang adil) pernah
digunakan oleh Rasulallah Saw dalam mengomentari kompensasi bagi pembebasan
budak, dimana budak ini akan menjadi manusia merdeka dan majikannya tetap
memperoleh kompensasi dengan harga yang adil atau qimah al-adl (sahih muslim).
Penggunaan
istilah ini juga di temukan dalam laporan tentang khalifah umar bin khattab dan
ali bin abithalib.Umar bin khattab menggunaan istilah yang adil ini ketika
menetapkan nilai baru atas diyah (denda atau uang tebusan darah), setelah nilai
dirham turun sehingga harga –harga naik (ibn hambal).
Istilah
qimah al-adl juga banyak digunakan
oleh para hakim yang telah mengodifikasikan hukum islam tentang transaksi
bisnis dalam objek barang cacat timbunannnya, membuang jaminan atas harta milik
dan sebagainya.Secara umum mereka berfikir bahwa harga sesuatu yang adil adalah
harga yang dibayar untuk objek yang sama yang diberikan pada waktu dan tempat
diserahkan.
Ibn
taimiyah adalah sarjana muslim yang pertama yang memberikan perhatian secara
khusus tentang harga yang adil. Beliau sering menggunakan dua terminology dalam
pembahasan harga ini, yaitu iwat al-mith
(konpensasi yang setara) dan tamath
al-mith (harga yang setara). Dalam al-hisbahnya ia mengatakan “kompensasi
yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan itulah
esensi keadilan atau (nafs al-adl). Ia
mengatakan jika penduduk menjual barangnya dengan cara yang normal tanpa
menggunakan cara-cara yang tidak adil, kemudian harga itu meningkat karena Allah.
Dalam kasus seperti itu, memaksa penjual untuk menjual barangnya pada harga
khusus merupakan paksaan yang salah (ikrah
bi ghairi haq).
Aktivitas
ekonomi dalam konsep ini diarahkan kepada kebaikan setiap kepentingan untuk
seluruh komunitas Islam, baik sektor pertanian, perindustrian, perdagangan
maupun lainnya. Sebagaimana disinyalir dalam firman_Nya :
وَقُلِ اعْمَلُوا
فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ
وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا
كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Dan katakanlah : “bekerjalah kamu,
maka Allah dan Rasul_Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu,
dan kamu akan kembalikan kepada (Allah) Yang mengetahui akan yang ghaib dan
yang nyata, lalu diberitahukan_Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”(At-Taubah
:105)
Di
pihak lain, Allah berfirman :
هُوَ الَّذِي جَعَلَ
لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ
وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
“Dialah yang menjadikan bumi itu
mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian
dari rezeki_Nya. Dan hanya kepada_Nyalah kamu (kembali setelah)
dibangkitkan.”(Al-Mulk : 15)
Kemudian dalam sebuah hadist riwayat
Al-Bazaar menyatakan “Pekerjaan apakah
yang paling baik ya Rasulullah ? Rasulullah bersabda : Seorang bekerja dengan
tangan sendiri dan melakukan jual beli dengan bersih”. Di lain pihak,
Rasulullah bersabda : “Pedagang yang
jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama para nabi, arang shadiqin dan para
suhada” (HR. Tarmidzi &Hakim). Kedua pihak diatas secara gamblang
mengilustrasikan kepada umat muslim untuk bekerja dan berproduksi dalam semua
sektor. Bahkan para ulama menyatakan bahwa kerja profesionalisme, pabrikasi,
dan sektor pertanian sebagai kewajiban kifayah,
dimana pada setiap komunitas muslim harus ada pihak yang mengembangkan
produktivitasnya pada salah satu sektor tersebut.
Adanya
suatu harga yang adil telah menjadi pegangan yang mendasar dalam Transaksi yang
islami. Pada prinsipya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil sebab
ia adalah cerminan dari komitmen syariat islam terhadap keadilan yang
menyeluruh. Secara umum, harga yang adil ini adalah harga yang tidak
menimbulkan ekspoitasi atau penindasan (kealiman) sehingga merugikan salah satu
pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Harga harus mencerminkan manfaat bagi
pembeli dan penjualannya secara adil, yaitu penjual memperoleh keuntungan yang
normal dan pembeli memperoleh manfaat yang setara dengan harga yang dibayarkannya.[4]
Islam menjunjung tinggi
mekanisme pasar yang bebas
1.
Titik
keseimbangan pasar akan terjadi ketika permintaan bertemu dengan penawaran
secara bebas (‘antaradin minkum)
2.
Jika
proses mencapai titik keseimbangan ini terganggu, maka pemerintah harus
melakukan intervensi
|
P
S
D
Q
Pasar berperan sebagai instrument
terstruktur untuk pendistribusian barang dan jasa, efisiensi produksi dan
distribusi income. Adapun penjelasan peran tersebut, sebagai berikut :
1. Peran pasar dalam Distribusi Barang
dan jasa
Pasar
terbuka akan mengarahkan kepada distribusi barang dan jasa secara optimal
kepada keseluruhan konsumen, selama daya beli (purchasing power) antar para
konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan lainnya.
2. Peran pasar dalam Efesiensi
produksi
Kontrol
dan pembatasan factor-faktor produksi dalam tatanan nilai Islam dilakukan
dengan memanfaatkan sekali lagi instrument harga di pasar. Instrument harga
akan mengarahkan efesiensi banan baku produksi dari berbagai macam hasil
produksi permintaan konsumen di pasar.
3. Peran pasar dalam menentukan upah
Penentuan
upah diatur menurut kaidah-kaidah khusus yang ditentukan pada tahapan sebelum
berlakunya penaran riil atas kerja professional tersebut di pasar. Ketentuan
tersebut mensinyalisir agar upah tidak berada di bawah kemampuan daya beli
kebutuhan dasar atas pakaian, tempat tinggal dan makanan yang berlaku di pasar
(maqasid syariah dengan ketentuan
umum : sesuai tradisi yang berlaku)
4.
Peran
Pasar dalam menentukan keuntungan
5.
Peran
pasar dalam menentukan tingkat pengembalian hasil lahan
D.
Pemikiran
Ilmuwan Muslim
Pasar
telah mendapat perhatian yang baik dari para ulama klasik seperti Abu Yusuf,
Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah. Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar
tidak saja mampu memberikan analisis yang tajam tentang apa yang terjadi pada
masa itu, tetapi tergolong “futuristik”. Banyak dari pemikiran mereka baru
dibahas oleh ilmuwan-ilmuwan Barat berates-ratus tahun kemudian.
·
Menurut Abu Yusuf (731-798)
Pemikiran Abu yusuf tentang pasar dapat dijumpai
dalam bukunya Al-Kharaj. Dalam
kitabnya tersebut, mengatakan “Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan
mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya
tidak bisa diketahuai. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga
mahal bukan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan
Allah (sunatullah). Kadang-kadang
makanan sangat sedikit, tetapi harganya murah.”
Pernyataan ini secara implisit bahwa harga bukan
hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang
tersebut. Bahkan, Bau yusuf mengindikasikan adanya variable-variabel lain yang
juga turut memengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu,
penimbunan atau penahanan suatu barang atau lainnya.
·
Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)
Al-ihya
‘Ulumuddin karya Al-Ghazali juga banyak membahas
topic-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam penjelasannya tentang proses
terbentuknya suatu pasar, ia menyatakan “Dapat saja petani hidup dimana
alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang tukang
kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada.Namun ,secara alami mereka akan
saling memututhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja terjadi tukang kayu
membutuhkan makanan,tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut.Keadaan
ini menimbulkan masalah.Oleh karna itu,secara alami pula orang akan terdorong
untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat disuatu pihak,dan penyimpanan
hasil pertanian di pihak lain.
Tempat inilah yang kemudian di datangi pembeli
sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani,tukang
kayu,dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter juga terdorong
pergi ke pasar ini. Bila di pasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan
barter, maka ia akan menjual kepada pedagang dengan harga yang relatif murah, untuk
kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu
tingkat keuntungan.Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.’’
·
Menurut Ibn Taimiyah
Ibn Taimiyah mengenai
mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya yang sangat terkenal, yaitu Al-hisbah fi’I Al-islam dan Majmu’ Fatwa.
Pandangan ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus apda masalah pergerakan
harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme the beauty of market (keindahan
mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi),di samping segala kelemahannya.
Dalam kitab Fatawa-nya
ibn Taimiyah juga memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang beberapa
factor yang memengaruhi permintaan, dan kemudian tingkat harga.Beberapa factor
ini yaitu:
a) Keinginan orang
(al-raghabah) terhadap barang-barang
sering kali berbeda-beda. Perbedaan ini di pengaruhi oleh berlimpah atau
langkanya barang yang di minta tersebut(al-matlub).
Suatu barang akan lebih disukai apabila ia langka daripada dalam jumlah yang
berlebihan.
b)
Jumlah orang yang (demander/tullab) juga memengaruhi harga.
Jika jumlah orang yang meminta suatu barang besar, maka harga akan relatif
lebih tinggi di bandingkan dengan yang meminta jumlahnya sedikit.
c)
Harga akan di pengaruhi oleh kuat
atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu,selain juga besar dan
kecilnya permintaan. Jika kebutuhan terhadap suatu barang kuat dan berjumalh
besar,maka harga akan naik lebih tinggi dibandingkan dengan kebutuhannya lemah dan sedikit.
d)
Harga juga bervariasi menurut
kualitas pembeli barang tersebut (al-mu’awid). Jika pembeli ini merupakan orang
kaya terpercaya (kredibel) dalam membayar kewajibannya,maka kemungkinan ia akan
memperoleh tingkat harga yang lebih rendah dibandingkan dengan orang yang tidak
kredibel (suka menunda kewajiban atau mengingkarinya).
e)
Tingkat harga juga dipengaruhi oleh
jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli. Jika uang
yang digunakan adalah uang yang diterima luas(naqd ra’ij), maka kemungkinan harga akan lebih rendah jika
dibandingkan dengan menggunakan uang yang kurang diterima luas.
f)
Hal diatas dapat terjadi karena
tujuan dari suatu transaksi harus menguntungkan penjual dan pembeli. Jika
pembeli memiliki kemampuan untuk membayar dan dapat memenuhi semua janjinya,
maka transaksi akan lebih mudah/lancar dibandingkan dengan pembeli yang tidak
memiliki kemampuan membayar dan mengingkari janjinya.
g)
Kasus yang sama dapat diterapkan
pada orang yang menyewakan suatu barang. Kemungkinan dia berada pada posisi
sedemikian rupa sehingga penyewa dapat memperoleh manfaat dengan tanpa (tambahan)
biaya apapun. Namun, kadang-kadang
penyewa tidak dapat memperoleh manfaat jika tanpa tambahan biaya.
·
Ibn
Khaldun (1332-1383 M)
Pemikiran Ibn Khaldun tentang pasar termuat dalam
buku monumental, Al-Muqadimah,
terutama dalam bab “Harga-harga di kota-kota” (Prices in Towns). Ia membagi barang-barang menjadi dua kategori,
yaitu barang pokok dan barang mewah. Menurutnya, jika suatu kota berkembang dan
jumlah penduduknya semakin banyak, maka harga barang-barang pokok akan menurun
sementara harga barang mewah akan menaik. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya
penawaran bahan pangan dan barang pokok lainnya sebab barang ini sangat penting
dan dibutuhkan setiap orang sehingga pengadaannya akan diprioritaskan.
Dalam buku tersebut, Ibn Khaldun juga
mendiskripsikan pengaruh kenaikan dan penurunan penawaran terhadap tingkat
harga. Ia menyatakan, “Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga
akan naik. Namun, bila jarak antarkota dekat dan aman untuk melakukan perjalan,
maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang-barang akan
melimpah dan harga-harga akan turun”.[5]
Ibnu Khaldun mengemukakan mekanisme penawaran dan
permintan dalam menentukan harga keseimbangan. Pada sisi permintaan demand,
ia memaparkan pengaruh persaingan diantara konsumen untuk mendapatkan barang.
Sedangkan pada sisi penawaran (supply) ia menjelaskan pula pengaruh
meningkatnyaa biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain dikota
tersebut.
Selanjutnya ia menjelaskan pengaruh naik turunnya
penawaran terhadap harga. Menurutnya, ketika barang-barang yang tersedia
sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antara kota dekat dan amam,
maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah
dan harga-harga akan turun Paparan itu menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun
sebagaimana Ibnu Taymiyah telah mengidentifikasi kekuatan permintaan dan
penawaran sebagai penentu keseimbangan harga.
Selanjutnya Ibnu Khaldun mengamati fenomena tinggi
rendahnya harga diberbagai negara, tanpa mengajukan konsep apapun tentang
kebijakan kontrol harga. Inilah perbedaan Ibnu Khaldun dengan Ibnu Taymiyah.
Ibnu Khaldun lebih fokus pada penjelasan fenomena aktual yang terjadi,
sedangkan Ibnu Taymiyah lebih fokus pada solusi kebijakan untuk menyikapi
fenomena yang terjadi.
Berdasarkan
kajian para ulama klasik tentang mekanisme pasar, maka Muhammad Najatullah
Shiddiqi, dalam buku The Economic Entreprise in Islam, menulis,
“Sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam berdasarkan
dua asumsi,….Asumsi itu adalah rasionalitas ekonomi dan persaingan sempurna.
Berdasarkan asumsi ini, sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam dapat
dianggap sempurna. Sistem ini menggambarkan keselarasan antar kepentingan para
konsumen.”[6]
Yang dimaksud dengan rasionalitas
ekonomi, adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh produsen (penjual) dan konsumen
(pembeli) dalam rangka memaksimumkan kepuasannya masing-masing. Pencapaian
terhadap kepuasan sebagaimana tersebut tentunya haruslah diproses dan ditindak
lanjuti secara berkesinambungan, dan masing-masing pihak hendaknya mengetahui
dengan jelas apa dan bagaimana keputusan yang harus diambil dalam pemenuhan
kepuasan ekonomi tersebut.[7]
E.
Intervensi
Pemerintah dalam Regulasi Harga
Dari
memahami sejarah Islam sejak masa Rasulullah hingga dinasti Abassiyah II,
banyak hal bisa diambil sebagai pelajaran, khusunya terkait dengan perlu
tidaknya intervensi pemerintah dalam dunia perdagangan. Terlihat disana
persaingan pasar yang diikuti regulasi memang penting, namun ternyata belum
memadai. Sebagian besar ulama Islam menekankan perlunya peran nila-nilai moral
bagi semua pelaku bisnis di dalam pasar, guna meraih kebersihan jiwa dan
kejujuran di dalam pasar. Tidak seluruh individu sadar dengan tugasnya. Di
antara mereka yang sadar pun tidak semuanya mau melaksanakannya (Umar chapra :
2001)
Mekanisme
pasar, regulasi dan moral harus ada dalam satu kesatuan, satu paket pemikiran.
Dengan adanya moral dan harga saja, boleh jadi belum mampu mewujudkan
tujuan-tujuan yang diinginkan masyarakat. Maka dari itu peran efektif negara
sebagai mitra, katalisator dan fasilitator, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan
misi Islam. Beberapa hadis telah menekankan perlunya peran-peran tersebut.
Salah satunya “Barangsiapa telah mendapat amanah dari masyarakat, tetapi tidak
dapat menjalankannya dengan keikhlasa, maka dia tidak akan pernah mencium
harumnya surge (HR. Bukhari).” Dalam hadist lain beliau bersabda : “ Allah
lebih banyak mengendalikan melaluai penguasa daripada apa yang Ia kendalikan
melaluai Al-Quran).”
Seluruh
usaha negara untuk menjamin kesejahteraan, keadilan, dan aturan main yang adil
dalam seluruh aktivitas kehidupan icerminkan dalam institusi hisbah. Ini sejalan dengan sabda Rasulullah : “ Sejelek-jeleknya manusia
adalah yang tidak menegakkan keadilan, dan tidak menganjurkan kepada kebaikan
dan mencegah kemungkaran”.
Dengan
demikian, negara tidak perlu ragu-ragu untuk mengintervensi manakala ambang
pintu keadilan terlewati dan tiadak lagi justifikasi untuk menunggu kekuatan
pasar memperbaiki pelanggaran tersebut dengan sendirinya. Namun perlu disadari
intervensi itu sendiri tidak boleh semena-mena, karena bila itu terjadi akan
menimbulkan ketidakadilan.[8]
F.
Persaingan
Tidak sempurna, Oligopoli dan Monopoli
1. Persaingan
Tidak Sempurna
·
Penetapan Barang-Barang Homogen
Kita
juga mengasumsikan bahwa tidak ada biaya transaksi atau biaya imformasi,
sehingga barang yang didiskusikan mengikuti aturan aturan harga.
·
Model Persaingan Quasi
Apabilah
jumlah perusahaan sangat sedikit, kemungkinan hasil akhir pada harga tidak
tetap, hal ini tergantung pada bagiama perusahaan bereaksi terhadap para
persaingnya. pada suatu estrim disebut dengan model persaingan quasi
(quasi competitive model).
2. Oligopoli
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana
penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah
perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Ciri-ciri pasar oligopoli
adalah sebagai berikut :
a. Terdapat
beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
b. Barang
yang diperjualbelikan dapat homogen dapat pula berbeda corak (differentiated
product).
c. Terdapat
halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke
dalam pasar.
d. Satu
di antara oligopoli merupakan market leader, yaitu penjual yang memiliki pangsa
pasar yang terbesar.
Oligopoli terdiri dari dua macam, yaitu sebagai
berikut :
a. Oligopoli
murni (pure oligopol ) yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk homogen.
b. Oligopoli
dengan pembedaan (differentiated oligopol ) yang ditandai beberapa perusahaan
menjual produk yang dapat dibedakan.
Dampak
negatif oligopoli terhadap perekonomian adalah sebagai berikut :
·
Keuntungan yang terlalu besar bagi produsen
dalam jangka panjang.
·
Timbul inefisiensi produksi.
·
Eksploitasi terhadap konsumen dan
karyawan perusahaan.
·
Harga tinggi yang relatif stabil (sulit
turun) menunjang munculnya inflasi yang kronis
3.
Persaingan
Monopolistis
a. Defenisi
Persaingan monopolistis
Model ini pada dasarnya sama dengan persaingan
murni, kecuali bahwa didalamnya diperkenalkan pengertian diperensiasi produk
(product diffrentation). Model ini mengakui adanya derajat kekuasaan monopoli
tertentu yang timbul dari penggunaan merek dan tanda dagang (brand names and
trademarks), dan oleh karena itu kurva permitaan yang dihadapin perusahaan
mempunyai kemiringan negatif. Hal ini menggambarkan terdapat banyak subtitusi
yang baik. Seperti dengan industri, karena kesulitan mendefenisikan industri.
Lagi pulak kita mengasumsikan bahwa terlalu banyak penjual dalam pasar dalm
persaingan monopolistik membentuk sebuah kartel.
b.
Proses
Penyesuaian
Proses penyesuaian bagi struktur pasar ini pada
dasarnya adalah sama dengan kasus-kasus lain dari kurva permintaan yang
mempunyai kemiringan negatif. Perusahaan akan menyamankan permintaan marjinal
dengan biaya marjinal, dan ini akan menentukan harga ekuilibrium dan kuantitas,
jika diketauhi terdapatnya motif maksimisasi laba. sekali lagi, harga adalah
lebih tinggi dari permintaan marjinal. tetapi dengan model baru ini, kita
mengasusikan bahwa laba murni akan lenyap dalam jangka panhjang, sama halnya
dalam keadaan persaingan murni.
c. Catatan
Tentang Biaya Pembiayaan
Masalah ini adalah masalah yang timbul dipasar,
dimana perusahaan-perusahaan menghadapi kurva permintaan yang mempunyai
kemiringan negatif bagi produk mereka. Ini tidak berarti bahwa di pasar persaingan
murni tidak terdapat periklanan dan tidak ada biaya penjualan, tiap-tiap pada
harga pasar yang berlsaku. Oleh karena itu, pembeli dan penjual berubah-ubah
sepanjang waktu, karena informasi telah dilupakan, dan karena timbulnya
produk-produk baru, maka eksistensi penjual harus diiklankan.
Tetapi apabila kondisi persingan murni tidak ada,
maka kuantitas yang dapat dijualnya akan terbatas. Jadi ada dua alternatif bagi
perusahaan bila menaikan volume penjualan. Harga produk harus diturunkan atau
pembeli harus dibujuk membeli lebih banyak pada setiap harga. Metode yang
terakhir ini meliputi penggunaan promosi penjualan, yang terdiri dari biaya
promosi penjualan dan juga laba normal uang brhubungan dengan kegiatan semacam
itu. Jadi, biaya total untuk memperkenalkan produk dipasar sebenarnya harus
dibagi dalaqm dua bagian, yaitu biaya produksi total dan biaya penjualan total.
Tujuan yang jelas dengan adanya pengeluaran biaya
penjualan adalah menaikkan penerimaan total, dan diharapkan bahwa laba total
dengan adanya perubahan volume penjualan, akan naik juga. Kenaikan kuantitas
ini memang telah kita perkirakan apabila kita bergerak dari kurva yang satu ke
kurva yang lain, sebab kuantitas yang terjual akan naik jika harga turun,
dengan tingkat biaya penjualan yang tertentu. Pasangan kurva yang kedua adalah
kurva penerimaan produk (production revenue curces). Penerimaan produksi total
adalah penerimaan produksi penjualan total dikurangi biaya penjualan. Jadi,
angka penerimaan penjualan adalah yang paling penting dalam masalah maksimal
laba.
Setelah biaya penjualan dikeluarkan, maka orang akan
mengharapkan bahwa harga akan naik dan bahwa perusahaan akan memperoleh
kelebihan laba atau kelebihan laba akan naik. Jika ada kebebasan memasuki
industri seperti dalam model persaingan monopolistis, maka perusahaan hanya
akan memperoleh laba normal, dan dengan demikian harga akan sesengguhnya akan
turun setelah kampanye penjualan.
Pada umumnya promosi penjualan akan menyebabkan laba
naik. Dalam banyak hal, kampanye promosi penjualan, jika berhasil baik akana
menciptakan laba yang akan berlasung untuk priyode waktu yang lama dan
menci[ptakan kondisi yang sangat mempersulit perusahaan baruh dalam industri
untuk merebut sebagian basar pasar. jika kanpanye itu kurang berasil menggeser kurva permintaan, maka laba akan turun. dalam
kasus semacam ini penyelesaian tangency dapat terjadi dalam jangka panjang
dimana biaya rata-rata jangka panjang sama dengan harga.
d. Perbandinagan
Antara Modal-modal Pasar
Mungkin hal pertama yang perlu diketauhi adalah
bahwa model monopoli, oligopoli, dan persainan monopolistis itu semuanya sangat
mirip yang satu dengan yang lainnya. Memang perbedaan itu yang penting antara
tiga model itu bukan terletak dalam ekuiliberium itu sendiri, tetapi lebih pada
kosumsi dari model-model yang menunjukkan
bagaimana ekuilibrium itu terjadi.
4. Pasar
Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana
hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah
seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah
barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual
juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi—
mencarinya di pasar gelap (black market).
ciri-cirinya adalah:
·
hanya ada satu produsen yang menguasai
penawaran
·
tidak ada barang subtitusi/pengganti
yang mirip (close substitute)
·
produsen memiliki kekuatan menetukan
harga
·
tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar
tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
G.
Distorsi
Pasar
Dalam konsep Islam, penentuan harga
ditentukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan
penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi
rela sama rela tidak ada pihak ynag merasa terpaksa atau tertipu atau
kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada
tingkat harga tertentu. Gangguan-gangguan yang terjadi di pasar di sebut juga
sebagai Distorsi Pasar (market distortion). Pada garis besarnya, ekonomi islam
mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar yaitu :
1. Rekayasa penawaran dan rekayasa
permintaan.
2. Tadlis (penipuan).
3. Taghrir (dari kata ghoror =
uncertainty, kerancuan)
Dalam fiqih islam, rekayasa
penawaran (false supply) lebih di kenal dengan ikhtikar, sedangkan rekayasa
permintaan (false demand) dikenal sebagai Ba’i Najasy. Tadlis (penipuan =
unknown to one party) dapat mengambil empat bentuk, yakni penipuan menyangkut
jumlah barang (Quantity), mutu barang (Quality), harga barang (price), dan
waktu penyerahan barang (time of delivery). Sedangkan taghrir (kerancuan =
ketidak pastian) juga mengambil empat bentuk yaitu : kuantitas, kualitas,
harga, dan waktu penyerahan barang. Tadlis dan taghrir di sebabkan karena
adanya incomplete information.
1.
Rekayasa
Permintaan dan Penawaran
Dalam bagian ini dijelskan bahwa
distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut yakni
permintaan dan penawaran.
a. Ba’i Najasy
Transaksi Ba’I najasy diharamkan karena si penjual menyuruh
orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain
tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar
membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benr-benar ingun
membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk
membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga
yang tinggi pula dengan maksus untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu
(false demand). Ibnu ‘Umar r.a. berkata: “Rasulullah SAW
melarang keras praktek jual beli najsy”. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda :“Janganlah kamu sekalian melakukan
penawaran barang tanpa maksud untuk membeli”. (HR.Tirmidzi)
Contoh Ba’I najasy banyak sekali. Pada waktu Indonesia
dilanda krisis moneter 1997 misalnya, terjadi isu kelangkaan pangan karena
takut kehabisan persediaan beras, maka masyarakat ramai-ramai menyerbu toko-toko,
memborong beras akibatnya terjadi peningkatan permintaan terhadap beras
sehingga harga beras naik.
b. Ihktikar
Ihktikar ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli atau
penimbunan. Padahal sebenarnya ikhtikar tidak identik dengan monopoli atau
penimbunan. Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah
satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk
keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah
saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihktikar, yaitu
yang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih
sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
Rasulullah telah
melarang praktik ikhtiar, yaitu
secara sengaja menahan atau menimbun (hoarding)
barang, terutama pada saat terjadi kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikkan
harga di kemudian hari.
Bersumber dari said bin
Al-Musyyab dan Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah Saw.bersabda, ‘’Tidaklah orang melakukan ikhtiar itu
melainkan berdosa.’’ Praktik ikhtiar
akan menyebabkan mekanisme pasar terganggu, dimana produsen kemudian akan
menjual dengan harga yang lebih tinggi dari Negara normal. Penjual akan
mendapatkan untung besar (monopolistic
rent),sedangkan konsumen akan menderita kerugian. Jadi, akibat ikhtiar maka masyarakat luas di rugikan
oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga kembali pada posisi harga pasar, maka
pemerintah ini (misalnya dengan penegakan hukum), bahkan juga dengan intervensi
harga. Dengan harga yang di tentukan ini, maka para penimbun dapat di paksa
(terpaksa) menurunkan harganya dan melempar barangnya ke pasar.
Namun, tidak termasuk
dakam ikhtiar adalah penumpukan yang
di lakukan pada situasi ketika pasokan melimpah, misalnya ketika terjadi panen
besar, dan segera menjualnya ketika pasar membutuhkannya. Dalam situasi panen
besar seperti ini, maka bisa di bayangkan ketika tidak ada pihak yang bersedia
membeli /menumpuk hasil panen tersebut, maka harga yang terbentuk di pasar akan
semakin melemah. Hal ini justru merugikan petani yang dalam hal ini merupakan
kelompok besar dalam masyarakat.[9]
c. Tallaqi Rukban
Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal pertama
rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua mencegah
penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku. Mencari
barang dengan harga yang lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi
jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan
yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian
dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman
oleh pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut.
d.
Larangan ba’i ba’dh ’ala
ba’dh
Praktek bisnis ini
maksudnya adalah dengan melakukan lonjakan atau penurunan harga oleh seseorang
dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih melakukan dealing,
atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah SAW dalam sebuah
haditsnya melarang praktek semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan
harga yang tak diinginkan. Rasulullah SAW bersabda:
( لا
يبيع بعضكم على بيع بعض (رواه الترمذى
“Janganlah sebagian dari kamu menjual
atau penjualan sebagian yang lain”(HR. Tirmidzi).
2.
Tadlis
(Unknown to One Party)
Kondisi
ideal dalam pasar adalah adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi
yang sama tentang barang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak
mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu
pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan. Dan dapat terjadi
dalam 4 hal, yaitu : Kuantitas, Kualitas, Harga dan Waktu penyerahan.
.
·
Game
Theory
Dominant
Strategy adalah strategi dalam sebuah permainan yang memberikan hasil yang
lebih baik daripada strategi apa pun yang diambil oleh pihak lain. Nash
Equibilirium adalah kombinasi strategi-strategi dalam suatu permainan dimana
tidak ada satupun pemain yang memiliki insentif untuk mengubah strategi yang di
ambil pihak lain. Mixed Stategy adalah strategi dimana kedua belah pihak
membuat pilihan random dari dua atau lebih pilihan yang berdasarkan
probability.
·
Macam-macam
Tadlis
1. Tadlis
dalam Kuantitas
Tadlis
(penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas
sedikit dengan harga barang kuntitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak
satu container karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu
persatu penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang
yang dikirim kepada pembeli. Perlakuan penjual yang tidak jujur selain
merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli. Apapun tindakan penjual
maupun pembeli yang tidak jujur akan mengalami penurunan utility.
2. Tadlis
dalam Kualitas
Tadlis
(penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas
barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan
pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan computer
bekas. Pedagang menjual computer bekas denagn kualifikasi Pentium III dalam
kondisi 80% baik dengan harga Rp. 3.000.000,- pada kenyataanya tidak semua
penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual
menjual computer dengan kualifikasi dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi
menjualnya dengan harga yang sama, pembeli tidak dapat membedakan mana computer
denagn kualitas rendah mana computer dengan kulaitas yang lebih tinggi, hanya
penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya.
3. Tadlis
dalam Harga
Tadlis
(penipuan) dalam harga ini termasuk menjual harga yang lebih tinggi atau lebih
rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Telah
terjadi di zaman Rasulullah SAW terhadap tadlis dalam harga yaitu: diriwayatkan
oleh Abdullah Ibnu Umar “ kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang
membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami mmembelinya dari mereka.
Rasulullah SAW melarang kami membelinya sampai nanti barang tersebut dibawa
kepasar”.
3.
Taghrir
(Uncertain to Both Parties)
Taghrir berasal dari bahasa Arab “gharar”
yang berarti akibat, bencana, bahaya, resiko, ketidakpastian dan lain-lain.
Jadi, Jual
beli gharar ialah suatu jual beli yang mengandung ketidak-jelasan atau ketidak
pastian .[10]
Sebagai istilah dalam fiqih Muamalat taghrir berarti melakukan sesuatu secara
membabibuta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko sendiri dari
suau perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa
akibatnya atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuonsinya.
Dalam ilmu ekonomi Taghrir ini
disebut uncertainty (ketudakpastian)
atau resiko. Dalam situasi ketdakpastian ada lebih dari satu hasil atau
kejadian yang akan muncul dengan probabilitas yang berbeda-beda.
Macam-macam Taghrir :
1.
Taghrir dalam kuantitas
Contoh taghrir dalam kuantitas
adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual hasil panennya (beras
dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp. 750.000,- padahal pada
saat kesepakatan dilakukan, sawah petani belum dapat di panen. Dengan demikian,
kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesipikasi mengenai berapa
kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal misalnya) padahal harga
sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas
barang yang ditransaksikan.
2.
Taghrir dalam Kualitas
Contoh taghrir dalam kualitas adalah
menjual anak sapi yang masih di dalam kandungan induknya.
3.
Taghrir dalam Harga
Taghrir dalam harga terjadi ketika,
misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk
ABC seharga Rp. 10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar
kredit selama lima bulan, kemudian si pembeli menjawab setju. Ketidakpastian
muncul karena adanya dua harga dalam satu akad.
4.
Taghrir dalam waktu
Tidak adanya kepastian waktu
penyerahan secara grafis juga gagal untuk menerangkan tingkat ekuilibrium yang
sesungguhnya terjadi. Perpotongan antara kurva permintaan dan penawaran tidak
dapat memberikan informasi yang jelas kepada kita berapa level harga yang
terjadi pada jumlah kuantitas tertentu. [11]
H.
Prinsip-prinsip
Mekanisme Pasar Islami
·
Konsep
mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai
berikut: . Ar-Ridha,
yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara
masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an
Surat an Nisa’ ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah
kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs:
Annisa’ 29)
· Berdasarkan persaingan sehat (fair
competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi
penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang
yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
· Kejujuran (honesty),
kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran
adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan
kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan
berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan
dan masyarakat secara luas.
· Keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice).
Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku
benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
BAB III
KESIMPULAN
Islam mengatur
agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk usaha yang dapat
menimbulkan ketidakadilan dilarang. Praktek bisnis yang dilarang antara lain
sebagai berikut :
1.
Talaqqi rukban yaitu pedagang membeli
barang penjual sebelum mereka masuk kota.
2.
Mengurangi timbangan, karena barang
dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3.
Menyembunyikan barang cacat karena
penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas barang yang buruk.
4.
Menukar kurma kering dengan kurma basah
karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma
kering yang ditukar.
5.
Menukar satu takar kurma kualitas bagus
dengan dua kurma kualitas sedang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga
pasarnya.
6.
Transaksi najasy yaitu si penjual
menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar
orang lain tertarik.
7.
Ikhtikar
yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih
sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8.
Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu
menjual diatas harga pasar.
Tedapat beberapa
faktor yang membolehkan intervensi harga antara lain :
1.
Intervensi pasar menyangkut kepentingan
masyarakat yaitu melindungi penjual dalam profit margin sekaligus melindungi
pembeli dalam hal purchasing power.
2.
Intervensi harga mecegah terjadinya
ikhtikar atau ghaban faa-hisy.
3.
Intervensi harga melindungi kepentingan
masyarakat lebih luas karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih
luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil.
DAFTAR PUSTAKA
Supriyanto. 2008. Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang : UIN Malang Press
Karim, Adiwarman.
2003. Ekonomi Mikro Islam.
Jakarta :IIT Indonesia
Islabi.1997.
Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah. Surabaya
: PT Bina Ilmu Offset
P3EI Universitas Islam Yoqyakarta. 2008. Ekonomi Islam. Yogyakarta : Rajawali
Pers
Nejatullah Shiddiqi,
Muhammad. The Economic Entreprise in Islam. Islamic
Publication.ltd.Lahore.terj. Anas Sidik. Jakarta : Bumi Aksara
Hamdani, Ikhwan. 2003. Sistem
Pasar. Jakarta: Nurinsani
Edwin nasution, Mustafa
dkk. 2007. Pengenalan Eksklusif
Ekonomi Islam. Jakarta : Kencana
Rahman, Afzalur. Economic
Doctrines of Islam. Edisi Indonesia. Doktrin Ekonomi Islam. jilid
4 Terj. Suroyo Nastangin. Yoqyakarta : Dana Bhati Wakaf
Karim, Adiwarman. 2007.
Ekonomi Mikro Islami. Jakarta : Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta
Mujahidin, Akhmad. 2007. Ekonomi Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Al Qur’an al Karim, Departemen Agama RI
Akram Khan, Muhammad. Ajaran Nabi Muhammad SAW Tentang Ekonomi
(Kumpulan Hadits-Hadits Pilihan Tentang Ekonomi). PT Bank Muamalat
Indonesia.
Umar, M Chapra. 2001. Masa
depan ilmu ekonomi. Jakarta: Gema Insani
Ahmad,
Mustaq. 2001. Business Ethics In Islam, terj. Indonesia Etika Bisnis
Dalam Islam oleh Samson Rahman. Jakarta: Pustaka al-Kautsar
Anto, M.B Hendrie. 2011. Pengantar Ekonomi Mikro
Islami. Yogyakarta: Ekonisia Nafis, Cholis. 2011. Teori Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta :
UI Press.
[1]
Supriyanto,Ekonomi Mikro Perspektif
Islam, UIN Malang Press, Malang, 2008. hlm 205
[2]
Karim, Adiwarman.Ekonomi Mikro Islam,
IIT Indonesia, Jakarta, 2003, hlm 20
[3] Islabi, A. A, Dr. Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah,
Surabaya, PT Bina Ilmu Offset, 1997, hlm, 161.
[4]
P3EI Universitas Islam Yoqyakarta, Ekonomi
Islam, Rajawali Pers, 2008, hlm 330-332
[5]
Ibid., hlm 304-310
[6]
Muhammad Nejatullah Shiddiqi, The
Economic Entreprise in Islam, Islamic Publication, ltd, Lahore,
terj. Anas Sidik, Bumi Aksara Jakarta, hlm. 82
[7]
Ikhwan Hamdani, Sistem
Pasar, Nurinsani, Jakarta, 2003, hlm.46
[8]
Mustafa Edwin nasution dkk, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana,
Jakarta, 2007, hlm 189-191
[9]
P3EI Universitas Islam Yoqyakarta, Ekonomi
Islam, Rajawali Pers, 2008, hlm 33
[10]
Afzalur Rahman, Economic Doctrines of Islam,
Edisi Indonesia, Doktrin Ekonomi Islam, jilid 4 Terj. Suroyo Nastangin,
Dana Bhati Wakaf Yogyakarta, 1996, hlm. 161.
[11]
Karim, Adiwarman.Ekonomi Mikro Islami, Pt
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm 181-205
Sands Casino: Luxury Hotel in Kingston - SEPT-casino.com
BalasHapusThe Sands 제왕 카지노 Casino Resort features over 650 rooms, 1xbet plus 2,000 deluxe-style 샌즈카지노 gaming tables, a luxury spa, live nightly entertainment, and a luxury