Sabtu, 11 Mei 2013

MEKANISME PASAR


MEKANISME PASAR

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sistem ekonomi yang ada pada saat ini tidak dapat dipungkiri telah mampu membawa kehidupan masyarakat ke tingkat kecukupan material yang belum pernah dibayangkan pada masa-masa sebelumnya. Sukses, yang tercemin dari taraf kehidupan material masyarakat di Negara maju, merupakan contoh keberhaasilan dari system ekonmi yang berlaku pada saat ini. Walaupun demikian, sukses tersebut bukan dicapai tanpa masalah. Sukses tersebut dicapai dengan mengorbankan unsur-unsur lain dalam indicator kemakmuran yang ada. Unsur-unsur tersebut misalnya adalah hancurnya kehidupan moral, sendi kehidupan masyarakat, dan keluarga.
Berdasarkan berbagai masalah diatas beberapa pemikiran untuk mengembangkan system ekonomi yang memperbaiki jalannya roda perekonomian. Salah satu pemikiran tersebut adalah untuk mencoba untuk membangun system ekonomi islam, suatu system ekonmi yang dibangun berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits. Sebenarnya system ini sudah pernah dilakukan yaitu pada masa-masa awal islam sampai abad pertengahan. akan tetapi semenjak zaman pencerahan di eropa system yang berlandaskan Al-qur’an dan Al-Hadits tersebut sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan oleh islam seiring dengan kemerosotan dunia islam yang terjadi pada waktu itu.
Disini akan dibahas konsep pasar islami sebagai bagian dari mekanisme pasar dalam system ekonomi islam. Dalam islam, keberadaan mekanisme pasar sudah diakui dan tampak bahwa factor kebijakan berperan untuk menjaga agar distorsi pasar tidak terjadi. Tanpa distorsi maka mekanisme pasar bekerja dengan efisien. Berdasarkan uraian tentang mekanisme pasar akan dicoba untuk menarik beberapa kesimpulan tentang ciri pasar ekonomi. Berdasarkan ciri islami tersebut, lebih lanjut akan dibahas pula berbagai implikasi dari model eknomi islam terhadap pembentukan serta tingkat harga yang terjadi di pasar.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pemikiran ilmuwan muslim tentang mekanisme pasar islami?
2.      Bagaimana meknisme pasar dalam islam?
3.      Bagaimana Intervensi pasar islami?
4.      Apa itu Distorsi Pasar
5.      Bagaimana pasar persaingan tidak sempurna,oligopoly dan monopoli?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini yaitu :       
1.      Agar mahasiswa khususnya jurusan perbankan, dapat mengerti dan wawasannya luas tentang Pasar Islam.
2.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Islam.












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mekanisme Pasar
            Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Mekanisme pasar adalah proses tarik menarik antara penawaran dan permintaan menuju suatu keseimbangan antara jumlah dan harga. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulallah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai hargayang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar.
            Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia, (1988:651) disebutkan bahwa pasar adalah tempat orang berjual beli. Sedangkan menurut istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Sedangkan menurut pendapat lain dalam kajian ekonomi, pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antar permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang atau jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan harga pasar dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan membentuk harga yang akan disepakati oleh keduanya.[1]
            Menurut penjelasan lain, Pasar adalah suatu tempat dimana pembeli dan penjual bertemu untuk membeli atau menjual barang dan jasa atau faktor-faktor produksi. Di dalam bahasa sehari-hari pasar pada umumnya diartikan sebagai suatu lokasi dalam artian geoqrafis. Tetapi dalam pengertian teori ilmu ekonomi mikro cakupannya adalah lebih luas lagi. Dalam teori ekonomi mikro pasar meliputi juga pertemuan antara pembeli dan penjual dimana antara keduanya tidak saling melihat satu sama lain (misalnya antara importer karet yang bertempat tinggal di Amerika dan importer karet di Indonesia) yang melakukan transaksi jual beli melalui telex.
            Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi (konsumen,produsen,pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar.[2]
              Islam diturunkan di tanah kelahiran yang memiliki kegiatan ekonomi yang tinggi. Bangsa Arab sudah berpengalaman selama tidak kurang dari ratusan tahun dalam beraktivitas ekonomi. Ajaran islam sendiri diwahyukan melalui Nabi Muhammad Saw. Seseorang yang terlahir dari keluarga pedagang, Muhammad menikah dengan saudagar (Siti khadijah), dan beliau melakukan perjalan bisnis sampai ke syiria (kafilah/caravan).
            Dalam sejarah ekonomi, Murray Rothbard memberi catatan bahwa pemahaman yang sudah maju mengenai defenisi dan fungsi pasar (Scholastic) ditemukan pada bahan kajian akedemik para sarjana (School of Salamanca) pada abad ke 16, dengan sejarah peradaban temukan pada bahan kajian akedemik para sarjana (School of Salamanca) pada abad ke 16, dengan sejarah peradaban unani kuno sebagai bahan kajian perbandingan. Kajian akedemik yang berasal dari penerjemahan buku-buku Arab diwariskan kepada peradaban Yunani dan spanyol (Imad Ahmad : 2002).
B.     Islam Dan Sistem Pasar
            Ajaran Islam dengan tegas menolak dengan sejumlah ideology ekonomi yang terkait dengan keagungan privat property, kepentingan investor, asceticism (menghindari kehidupan duniawi), economic egalitarianism maupun authoritarianism (ekonomi terpimpin atau paham mematuhi seseorang atatu badan secara mutlak.
            Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan, dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan.
            Berdagang adalah aktivitas yang paling  umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al-Quran selain memberikan stimulasi interaktif untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah aturan main yang bisa diterapkan di pasar  dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.
            Allah SWT tidak hanya menjaminkan akses yang memudahkan kaum Quraisy untuk dapat berperan di pasar, bahkan Al-Quran pun menjabarkan koreksi pada bangsa Arab yang selama itu salah untuk dimengerti. Bahwa orang akan kehilangan kekharismaannya bila melakukan kegiatan ekonomi pasar. Ketika itu, bangsa Arab meyakini, tidak sepantasnya seorang nabi mempunyai aktivitas di pasar, padahal Allah SWT, berfirman :

وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ ۗ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ ۗ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا
“Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. Dan kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. Maukah kamu bersabar? Dan adalah tuhanmu maha melihat” (Al-Furqan : 20)
Selain itu, Al-Quran mengoreksi kesalahan persepsi bangsa Arab akan larangan melakukan kegiatan ekonomi dan perdagangan pada masa-masa musim haji, padahal firmannya :
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhannmu, Maka apabila kamu telah bertolak dari”Arafat, berdzikirlah (dengan menyebut nama Allah) sebagaimana yang ditunjukka_Nya kepadamu dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang sesat.”. (Al-Baqarah : 198)
Dr, A.A Islabi mengutip dari Ahmad Nu’man  mengenai hadis tersebut dan menyimpulkan bahwa pada waktu terjadinya kenaikan harga Rasulullah meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh sebab itu sesuatu yang bersifat darurat  akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak rasul juga myakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama (sifat darurat). Penetapan harga menurut rasul merupakan suatu tindakan yang menzhalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan, yang tentunya tidak sesuai dengan keridhaannya. (Ahmad Nu’man: 1985)[3]
C.    Konsep Harga yang Adil dalam Islam
Ajaran Islam memberi perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Mekanisme pasar yang sempurna adalah resultan dari kekuatan yang bersifat missal dan impersonal, yaitu merupakan fenomena alamiah. Pasar yang bersaing sempurna dapat menghasilkan harga yang adil bagi penjual maupun pembeli. Karena itu, jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak akan tercapai. Oleh karena itu, Islam sangat memerhatikan konsep harga yang adil dan mekanisme pasar yang sempurna.
Harga yang adil dijumpai dalam beberapa terminology, antara lain : si’r al-mithl, thaman al-mithl dan qimah al-adl. Istilah qimah al-adl (harga yang adil) pernah digunakan oleh Rasulallah Saw dalam mengomentari kompensasi bagi pembebasan budak, dimana budak ini akan menjadi manusia merdeka dan majikannya tetap memperoleh kompensasi dengan harga yang adil atau qimah al-adl (sahih muslim).
Penggunaan istilah ini juga di temukan dalam laporan tentang khalifah umar bin khattab dan ali bin abithalib.Umar bin khattab menggunaan istilah yang adil ini ketika menetapkan nilai baru atas diyah (denda atau uang tebusan darah), setelah nilai dirham turun sehingga harga –harga naik (ibn hambal).
Istilah qimah al-adl juga banyak digunakan oleh para hakim yang telah mengodifikasikan hukum islam tentang transaksi bisnis dalam objek barang cacat timbunannnya, membuang jaminan atas harta milik dan sebagainya.Secara umum mereka berfikir bahwa harga sesuatu yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang sama yang diberikan pada waktu dan tempat diserahkan.
Ibn taimiyah adalah sarjana muslim yang pertama yang memberikan perhatian secara khusus tentang harga yang adil. Beliau sering menggunakan dua terminology dalam pembahasan harga ini, yaitu iwat al-mith (konpensasi yang setara) dan tamath al-mith (harga yang setara). Dalam al-hisbahnya ia mengatakan “kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan itulah esensi keadilan atau (nafs al-adl). Ia mengatakan jika penduduk menjual barangnya dengan cara yang normal tanpa menggunakan cara-cara yang tidak adil, kemudian harga itu meningkat karena Allah. Dalam kasus seperti itu, memaksa penjual untuk menjual barangnya pada harga khusus merupakan paksaan yang salah (ikrah bi ghairi haq).
Aktivitas ekonomi dalam konsep ini diarahkan kepada kebaikan setiap kepentingan untuk seluruh komunitas Islam, baik sektor pertanian, perindustrian, perdagangan maupun lainnya. Sebagaimana disinyalir dalam firman_Nya :
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Dan katakanlah : “bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul_Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan kembalikan kepada (Allah) Yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitahukan_Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”(At-Taubah :105)
Di pihak lain, Allah berfirman :
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki_Nya. Dan hanya kepada_Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”(Al-Mulk : 15)
Kemudian dalam sebuah hadist riwayat Al-Bazaar menyatakan “Pekerjaan apakah yang paling baik ya Rasulullah ? Rasulullah bersabda : Seorang bekerja dengan tangan sendiri dan melakukan jual beli dengan bersih”. Di lain pihak, Rasulullah bersabda : “Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama para nabi, arang shadiqin dan para suhada” (HR. Tarmidzi &Hakim). Kedua pihak diatas secara gamblang mengilustrasikan kepada umat muslim untuk bekerja dan berproduksi dalam semua sektor. Bahkan para ulama menyatakan bahwa kerja profesionalisme, pabrikasi, dan sektor pertanian sebagai kewajiban kifayah, dimana pada setiap komunitas muslim harus ada pihak yang mengembangkan produktivitasnya pada salah satu sektor tersebut.
Adanya suatu harga yang adil telah menjadi pegangan yang mendasar dalam Transaksi yang islami. Pada prinsipya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia adalah cerminan dari komitmen syariat islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Secara umum, harga yang adil ini adalah harga yang tidak menimbulkan ekspoitasi atau penindasan (kealiman) sehingga merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Harga harus mencerminkan manfaat bagi pembeli dan penjualannya secara adil, yaitu penjual memperoleh keuntungan yang normal dan pembeli memperoleh manfaat yang setara dengan harga yang dibayarkannya.[4]




Islam menjunjung tinggi mekanisme pasar yang bebas
1.      Titik keseimbangan pasar akan terjadi ketika permintaan bertemu dengan penawaran secara bebas (‘antaradin minkum)
2.      Jika proses mencapai titik keseimbangan ini terganggu, maka pemerintah harus melakukan intervensi

 
   P
                             S                                      


                                  
      D

              Q

            Pasar berperan sebagai instrument terstruktur untuk pendistribusian barang dan jasa, efisiensi produksi dan distribusi income. Adapun penjelasan  peran tersebut, sebagai berikut :
1.      Peran pasar dalam Distribusi Barang dan jasa
Pasar terbuka akan mengarahkan kepada distribusi barang dan jasa secara optimal kepada keseluruhan konsumen, selama daya beli (purchasing power) antar para konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan lainnya.
2.      Peran pasar dalam Efesiensi produksi
Kontrol dan pembatasan factor-faktor produksi dalam tatanan nilai Islam dilakukan dengan memanfaatkan sekali lagi instrument harga di pasar. Instrument harga akan mengarahkan efesiensi banan baku produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar.
3.      Peran pasar dalam menentukan upah
Penentuan upah diatur menurut kaidah-kaidah khusus yang ditentukan pada tahapan sebelum berlakunya penaran riil atas kerja professional tersebut di pasar. Ketentuan tersebut mensinyalisir agar upah tidak berada di bawah kemampuan daya beli kebutuhan dasar atas pakaian, tempat tinggal dan makanan yang berlaku di pasar (maqasid syariah dengan ketentuan umum : sesuai tradisi yang berlaku)
4.      Peran Pasar dalam menentukan keuntungan
5.      Peran pasar dalam menentukan tingkat pengembalian hasil lahan
D.    Pemikiran Ilmuwan Muslim
Pasar telah mendapat perhatian yang baik dari para ulama klasik seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah. Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar tidak saja mampu memberikan analisis yang tajam tentang apa yang terjadi pada masa itu, tetapi tergolong “futuristik”. Banyak dari pemikiran mereka baru dibahas oleh ilmuwan-ilmuwan Barat berates-ratus tahun kemudian.
·         Menurut Abu Yusuf (731-798)
Pemikiran Abu yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharaj. Dalam kitabnya tersebut, mengatakan “Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahuai. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah (sunatullah). Kadang-kadang makanan sangat sedikit, tetapi harganya murah.”
Pernyataan ini secara implisit bahwa harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Bau yusuf mengindikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut memengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang atau lainnya.

·         Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)
Al-ihya ‘Ulumuddin karya Al-Ghazali juga banyak membahas topic-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam penjelasannya tentang proses terbentuknya suatu pasar, ia menyatakan “Dapat saja petani hidup dimana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada.Namun ,secara alami mereka akan saling memututhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan makanan,tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut.Keadaan ini menimbulkan masalah.Oleh karna itu,secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat disuatu pihak,dan penyimpanan hasil pertanian di pihak lain.
Tempat inilah yang kemudian di datangi pembeli sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani,tukang kayu,dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, maka ia akan menjual kepada pedagang dengan harga yang relatif murah, untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan.Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.’’
                     
·         Menurut Ibn Taimiyah
Ibn Taimiyah  mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya yang sangat terkenal, yaitu Al-hisbah fi’I Al-islam dan Majmu’ Fatwa. Pandangan ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus apda masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme the beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi),di samping segala kelemahannya.
Dalam kitab Fatawa-nya ibn Taimiyah juga memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang beberapa factor yang memengaruhi permintaan, dan kemudian tingkat harga.Beberapa factor ini yaitu:
a)      Keinginan orang (al-raghabah) terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda. Perbedaan ini di pengaruhi oleh berlimpah atau langkanya barang yang di minta tersebut(al-matlub). Suatu barang akan lebih disukai apabila ia langka daripada dalam jumlah yang berlebihan.
b)      Jumlah orang yang (demander/tullab) juga memengaruhi harga. Jika jumlah orang yang meminta suatu barang besar, maka harga akan relatif lebih tinggi di bandingkan dengan yang meminta jumlahnya sedikit.
c)      Harga akan di pengaruhi oleh kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu,selain juga besar dan kecilnya permintaan. Jika kebutuhan terhadap suatu barang kuat dan berjumalh besar,maka harga akan naik lebih tinggi dibandingkan dengan kebutuhannya  lemah dan sedikit.
d)      Harga juga bervariasi menurut kualitas pembeli barang tersebut (al-mu’awid). Jika pembeli ini merupakan orang kaya terpercaya (kredibel) dalam membayar kewajibannya,maka kemungkinan ia akan memperoleh tingkat harga yang lebih rendah dibandingkan dengan orang yang tidak kredibel (suka menunda kewajiban atau mengingkarinya).
e)      Tingkat harga juga dipengaruhi oleh jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli. Jika uang yang digunakan adalah uang yang diterima luas(naqd ra’ij), maka kemungkinan harga akan lebih rendah jika dibandingkan dengan menggunakan uang yang kurang diterima luas.
f)        Hal diatas dapat terjadi karena tujuan dari suatu transaksi harus menguntungkan penjual dan pembeli. Jika pembeli memiliki kemampuan untuk membayar dan dapat memenuhi semua janjinya, maka transaksi akan lebih mudah/lancar dibandingkan dengan pembeli yang tidak memiliki kemampuan membayar dan mengingkari janjinya.
g)      Kasus yang sama dapat diterapkan pada orang yang menyewakan suatu barang. Kemungkinan dia berada pada posisi sedemikian rupa sehingga penyewa dapat memperoleh manfaat dengan tanpa (tambahan) biaya apapun. Namun,  kadang-kadang penyewa tidak dapat memperoleh manfaat jika tanpa tambahan biaya.

·         Ibn Khaldun (1332-1383 M)
Pemikiran Ibn Khaldun tentang pasar termuat dalam buku monumental, Al-Muqadimah, terutama dalam bab “Harga-harga di kota-kota” (Prices in Towns). Ia membagi barang-barang menjadi dua kategori, yaitu barang pokok dan barang mewah. Menurutnya, jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, maka harga barang-barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan menaik. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penawaran bahan pangan dan barang pokok lainnya sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan setiap orang sehingga pengadaannya akan diprioritaskan.
Dalam buku tersebut, Ibn Khaldun juga mendiskripsikan pengaruh kenaikan dan penurunan penawaran terhadap tingkat harga. Ia menyatakan, “Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antarkota dekat dan aman untuk melakukan perjalan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun”.[5]
Ibnu Khaldun mengemukakan mekanisme penawaran dan permintan dalam menentukan harga keseimbangan. Pada sisi permintaan demand, ia memaparkan pengaruh persaingan diantara konsumen untuk mendapatkan barang. Sedangkan pada sisi penawaran (supply) ia menjelaskan pula pengaruh meningkatnyaa biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain dikota tersebut.
Selanjutnya ia menjelaskan pengaruh naik turunnya penawaran terhadap harga. Menurutnya, ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antara kota dekat dan amam, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah dan harga-harga akan turun Paparan itu menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun sebagaimana Ibnu Taymiyah telah mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga.
Selanjutnya Ibnu Khaldun mengamati fenomena tinggi rendahnya harga diberbagai negara, tanpa mengajukan konsep apapun tentang kebijakan kontrol harga. Inilah perbedaan Ibnu Khaldun dengan Ibnu Taymiyah. Ibnu Khaldun lebih fokus pada penjelasan fenomena aktual yang terjadi, sedangkan Ibnu Taymiyah lebih fokus pada solusi kebijakan untuk menyikapi fenomena yang terjadi.
Berdasarkan kajian para ulama klasik tentang mekanisme pasar, maka Muhammad Najatullah Shiddiqi, dalam buku The Economic Entreprise in Islam, menulis,
“Sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam berdasarkan dua asumsi,….Asumsi itu adalah rasionalitas ekonomi dan persaingan sempurna. Berdasarkan asumsi ini, sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam dapat dianggap sempurna. Sistem ini menggambarkan keselarasan antar kepentingan para konsumen.”[6]

Yang dimaksud dengan rasionalitas ekonomi, adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh produsen (penjual) dan konsumen (pembeli) dalam rangka memaksimumkan kepuasannya masing-masing. Pencapaian terhadap kepuasan sebagaimana tersebut tentunya haruslah diproses dan ditindak lanjuti secara berkesinambungan, dan masing-masing pihak hendaknya mengetahui dengan jelas apa dan bagaimana keputusan yang harus diambil dalam pemenuhan kepuasan ekonomi tersebut.[7]

E.     Intervensi Pemerintah dalam Regulasi Harga
Dari memahami sejarah Islam sejak masa Rasulullah hingga dinasti Abassiyah II, banyak hal bisa diambil sebagai pelajaran, khusunya terkait dengan perlu tidaknya intervensi pemerintah dalam dunia perdagangan. Terlihat disana persaingan pasar yang diikuti regulasi memang penting, namun ternyata belum memadai. Sebagian besar ulama Islam menekankan perlunya peran nila-nilai moral bagi semua pelaku bisnis di dalam pasar, guna meraih kebersihan jiwa dan kejujuran di dalam pasar. Tidak seluruh individu sadar dengan tugasnya. Di antara mereka yang sadar pun tidak semuanya mau melaksanakannya (Umar chapra : 2001)
Mekanisme pasar, regulasi dan moral harus ada dalam satu kesatuan, satu paket pemikiran. Dengan adanya moral dan harga saja, boleh jadi belum mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang diinginkan masyarakat. Maka dari itu peran efektif negara sebagai mitra, katalisator dan fasilitator, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan misi Islam. Beberapa hadis telah menekankan perlunya peran-peran tersebut. Salah satunya “Barangsiapa telah mendapat amanah dari masyarakat, tetapi tidak dapat menjalankannya dengan keikhlasa, maka dia tidak akan pernah mencium harumnya surge (HR. Bukhari).” Dalam hadist lain beliau bersabda : “ Allah lebih banyak mengendalikan melaluai penguasa daripada apa yang Ia kendalikan melaluai Al-Quran).”
Seluruh usaha negara untuk menjamin kesejahteraan, keadilan, dan aturan main yang adil dalam seluruh aktivitas kehidupan icerminkan dalam institusi hisbah. Ini sejalan  dengan sabda Rasulullah : “ Sejelek-jeleknya manusia adalah yang tidak menegakkan keadilan, dan tidak menganjurkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran”.
Dengan demikian, negara tidak perlu ragu-ragu untuk mengintervensi manakala ambang pintu keadilan terlewati dan tiadak lagi justifikasi untuk menunggu kekuatan pasar memperbaiki pelanggaran tersebut dengan sendirinya. Namun perlu disadari intervensi itu sendiri tidak boleh semena-mena, karena bila itu terjadi akan menimbulkan ketidakadilan.[8]

F.     Persaingan Tidak sempurna, Oligopoli dan Monopoli
1.      Persaingan Tidak Sempurna
·        Penetapan Barang-Barang Homogen
Kita juga mengasumsikan bahwa tidak ada biaya transaksi atau biaya imformasi, sehingga barang yang didiskusikan mengikuti aturan aturan harga.
·        Model Persaingan Quasi
Apabilah jumlah perusahaan sangat sedikit, kemungkinan hasil akhir pada harga tidak tetap, hal ini tergantung pada bagiama perusahaan bereaksi terhadap para persaingnya. pada suatu estrim disebut dengan model persaingan quasi (quasi competitive model).

2.      Oligopoli
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Ciri-ciri pasar oligopoli adalah sebagai berikut :
a.       Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
b.      Barang yang diperjualbelikan dapat homogen dapat pula berbeda corak (differentiated product).
c.       Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
d.      Satu di antara oligopoli merupakan market leader, yaitu penjual yang memiliki pangsa pasar yang terbesar.
Oligopoli terdiri dari dua macam, yaitu sebagai berikut :
a.       Oligopoli murni (pure oligopol ) yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk homogen.
b.      Oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopol ) yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.

Dampak negatif oligopoli terhadap perekonomian adalah sebagai berikut :
·        Keuntungan yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang.
·        Timbul inefisiensi produksi.
·        Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan.
·        Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang munculnya inflasi yang kronis

3.      Persaingan Monopolistis
a.      Defenisi Persaingan monopolistis
Model ini pada dasarnya sama dengan persaingan murni, kecuali bahwa didalamnya diperkenalkan pengertian diperensiasi produk (product diffrentation). Model ini mengakui adanya derajat kekuasaan monopoli tertentu yang timbul dari penggunaan merek dan tanda dagang (brand names and trademarks), dan oleh karena itu kurva permitaan yang dihadapin perusahaan mempunyai kemiringan negatif. Hal ini menggambarkan terdapat banyak subtitusi yang baik. Seperti dengan industri, karena kesulitan mendefenisikan industri. Lagi pulak kita mengasumsikan bahwa terlalu banyak penjual dalam pasar dalm persaingan monopolistik membentuk sebuah kartel.

b.      Proses Penyesuaian
Proses penyesuaian bagi struktur pasar ini pada dasarnya adalah sama dengan kasus-kasus lain dari kurva permintaan yang mempunyai kemiringan negatif. Perusahaan akan menyamankan permintaan marjinal dengan biaya marjinal, dan ini akan menentukan harga ekuilibrium dan kuantitas, jika diketauhi terdapatnya motif maksimisasi laba. sekali lagi, harga adalah lebih tinggi dari permintaan marjinal. tetapi dengan model baru ini, kita mengasusikan bahwa laba murni akan lenyap dalam jangka panhjang, sama halnya dalam keadaan persaingan murni.
        
c.       Catatan Tentang Biaya Pembiayaan
Masalah ini adalah masalah yang timbul dipasar, dimana perusahaan-perusahaan menghadapi kurva permintaan yang mempunyai kemiringan negatif bagi produk mereka. Ini tidak berarti bahwa di pasar persaingan murni tidak terdapat periklanan dan tidak ada biaya penjualan, tiap-tiap pada harga pasar yang berlsaku. Oleh karena itu, pembeli dan penjual berubah-ubah sepanjang waktu, karena informasi telah dilupakan, dan karena timbulnya produk-produk baru, maka eksistensi penjual harus diiklankan.
Tetapi apabila kondisi persingan murni tidak ada, maka kuantitas yang dapat dijualnya akan terbatas. Jadi ada dua alternatif bagi perusahaan bila menaikan volume penjualan. Harga produk harus diturunkan atau pembeli harus dibujuk membeli lebih banyak pada setiap harga. Metode yang terakhir ini meliputi penggunaan promosi penjualan, yang terdiri dari biaya promosi penjualan dan juga laba normal uang brhubungan dengan kegiatan semacam itu. Jadi, biaya total untuk memperkenalkan produk dipasar sebenarnya harus dibagi dalaqm dua bagian, yaitu biaya produksi total dan biaya penjualan total.
Tujuan yang jelas dengan adanya pengeluaran biaya penjualan adalah menaikkan penerimaan total, dan diharapkan bahwa laba total dengan adanya perubahan volume penjualan, akan naik juga. Kenaikan kuantitas ini memang telah kita perkirakan apabila kita bergerak dari kurva yang satu ke kurva yang lain, sebab kuantitas yang terjual akan naik jika harga turun, dengan tingkat biaya penjualan yang tertentu. Pasangan kurva yang kedua adalah kurva penerimaan produk (production revenue curces). Penerimaan produksi total adalah penerimaan produksi penjualan total dikurangi biaya penjualan. Jadi, angka penerimaan penjualan adalah yang paling penting dalam masalah maksimal laba.
Setelah biaya penjualan dikeluarkan, maka orang akan mengharapkan bahwa harga akan naik dan bahwa perusahaan akan memperoleh kelebihan laba atau kelebihan laba akan naik. Jika ada kebebasan memasuki industri seperti dalam model persaingan monopolistis, maka perusahaan hanya akan memperoleh laba normal, dan dengan demikian harga akan sesengguhnya akan turun setelah kampanye penjualan.
Pada umumnya promosi penjualan akan menyebabkan laba naik. Dalam banyak hal, kampanye promosi penjualan, jika berhasil baik akana menciptakan laba yang akan berlasung untuk priyode waktu yang lama dan menci[ptakan kondisi yang sangat mempersulit perusahaan baruh dalam industri untuk merebut sebagian basar pasar. jika kanpanye itu kurang berasil menggeser  kurva permintaan, maka laba akan turun. dalam kasus semacam ini penyelesaian tangency dapat terjadi dalam jangka panjang dimana biaya rata-rata jangka panjang sama dengan harga.

d.      Perbandinagan Antara Modal-modal Pasar
Mungkin hal pertama yang perlu diketauhi adalah bahwa model monopoli, oligopoli, dan persainan monopolistis itu semuanya sangat mirip yang satu dengan yang lainnya. Memang perbedaan itu yang penting antara tiga model itu bukan terletak dalam ekuiliberium itu sendiri, tetapi lebih pada kosumsi dari model-model yang menunjukkan  bagaimana ekuilibrium itu terjadi.

4.      Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
ciri-cirinya adalah:
·         hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
·         tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
·         produsen memiliki kekuatan menetukan harga
·          tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.


G.    Distorsi Pasar
Dalam konsep Islam, penentuan harga ditentukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela tidak ada pihak ynag merasa terpaksa atau tertipu atau kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu. Gangguan-gangguan yang terjadi di pasar di sebut juga sebagai Distorsi Pasar (market distortion). Pada garis besarnya, ekonomi islam mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar yaitu :
1.      Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan.
2.      Tadlis (penipuan).
3.      Taghrir (dari kata ghoror = uncertainty, kerancuan)

Dalam fiqih islam, rekayasa penawaran (false supply) lebih di kenal dengan ikhtikar, sedangkan rekayasa permintaan (false demand) dikenal sebagai Ba’i Najasy. Tadlis (penipuan = unknown to one party) dapat mengambil empat bentuk, yakni penipuan menyangkut jumlah barang (Quantity), mutu barang (Quality), harga barang (price), dan waktu penyerahan barang (time of delivery). Sedangkan taghrir (kerancuan = ketidak pastian) juga mengambil empat bentuk yaitu : kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang. Tadlis dan taghrir di sebabkan karena adanya incomplete information.

1.      Rekayasa Permintaan dan Penawaran
Dalam bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran.

a.       Ba’i Najasy
Transaksi Ba’I najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benr-benar ingun membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksus untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Ibnu ‘Umar r.a. berkata: “Rasulullah SAW melarang keras praktek jual beli najsy”. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda :“Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran barang tanpa maksud untuk membeli”. (HR.Tirmidzi)
Contoh Ba’I najasy banyak sekali. Pada waktu Indonesia dilanda krisis moneter 1997 misalnya, terjadi isu kelangkaan pangan karena takut kehabisan persediaan beras, maka masyarakat ramai-ramai menyerbu toko-toko, memborong beras akibatnya terjadi peningkatan permintaan terhadap beras sehingga harga beras naik.

b.      Ihktikar
Ihktikar ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhtikar tidak identik dengan monopoli atau penimbunan. Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihktikar, yaitu yang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
Rasulullah telah melarang praktik ikhtiar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun (hoarding) barang, terutama pada saat terjadi kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian hari.
Bersumber dari said bin Al-Musyyab dan Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah Saw.bersabda, ‘’Tidaklah orang melakukan ikhtiar itu melainkan berdosa.’’ Praktik ikhtiar akan menyebabkan mekanisme pasar terganggu, dimana produsen kemudian akan menjual dengan harga yang lebih tinggi dari Negara normal. Penjual akan mendapatkan untung besar (monopolistic rent),sedangkan konsumen akan menderita kerugian. Jadi, akibat ikhtiar maka masyarakat luas di rugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga kembali pada posisi harga pasar, maka pemerintah ini (misalnya dengan penegakan hukum), bahkan juga dengan intervensi harga. Dengan harga yang di tentukan ini, maka para penimbun dapat di paksa (terpaksa) menurunkan harganya dan melempar barangnya ke pasar.
Namun, tidak termasuk dakam ikhtiar adalah penumpukan yang di lakukan pada situasi ketika pasokan melimpah, misalnya ketika terjadi panen besar, dan segera menjualnya ketika pasar membutuhkannya. Dalam situasi panen besar seperti ini, maka bisa di bayangkan ketika tidak ada pihak yang bersedia membeli /menumpuk hasil panen tersebut, maka harga yang terbentuk di pasar akan semakin melemah. Hal ini justru merugikan petani yang dalam hal ini merupakan kelompok besar dalam masyarakat.[9]

c.       Tallaqi Rukban
Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku. Mencari barang dengan harga yang lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut.

d.      Larangan ba’i  ba’dh ’ala ba’dh
Praktek bisnis ini maksudnya adalah dengan melakukan lonjakan atau penurunan harga oleh seseorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih melakukan dealing, atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya melarang praktek semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tak diinginkan. Rasulullah SAW bersabda:
 ( لا يبيع بعضكم  على   بيع بعض (رواه الترمذى
“Janganlah sebagian dari kamu menjual atau penjualan sebagian yang lain”(HR. Tirmidzi).

2.      Tadlis (Unknown to One Party)
Kondisi ideal dalam pasar adalah adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan. Dan dapat terjadi dalam 4 hal, yaitu : Kuantitas, Kualitas, Harga dan Waktu penyerahan.
.
·         Game Theory
Dominant Strategy adalah strategi dalam sebuah permainan yang memberikan hasil yang lebih baik daripada strategi apa pun yang diambil oleh pihak lain. Nash Equibilirium adalah kombinasi strategi-strategi dalam suatu permainan dimana tidak ada satupun pemain yang memiliki insentif untuk mengubah strategi yang di ambil pihak lain. Mixed Stategy adalah strategi dimana kedua belah pihak membuat pilihan random dari dua atau lebih pilihan yang berdasarkan probability.

·         Macam-macam Tadlis
1.      Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuntitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu container karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu persatu penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli. Perlakuan penjual yang tidak jujur selain merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli. Apapun tindakan penjual maupun pembeli yang tidak jujur akan mengalami penurunan utility.
2.      Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan computer bekas. Pedagang menjual computer bekas denagn kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik dengan harga Rp. 3.000.000,- pada kenyataanya tidak semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual computer dengan kualifikasi dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama, pembeli tidak dapat membedakan mana computer denagn kualitas rendah mana computer dengan kulaitas yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya.
3.      Tadlis dalam Harga
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Telah terjadi di zaman Rasulullah SAW terhadap tadlis dalam harga yaitu: diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar “ kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami mmembelinya dari mereka. Rasulullah SAW melarang kami membelinya sampai nanti barang tersebut dibawa kepasar”.

3.      Taghrir (Uncertain to Both Parties)
Taghrir berasal dari bahasa Arab “gharar” yang berarti akibat, bencana, bahaya, resiko, ketidakpastian dan lain-lain. Jadi, Jual beli gharar ialah suatu jual beli yang mengandung ketidak-jelasan atau ketidak pastian .[10] Sebagai istilah dalam fiqih Muamalat taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabibuta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko sendiri dari suau perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuonsinya.
Dalam ilmu ekonomi Taghrir ini disebut uncertainty  (ketudakpastian) atau resiko. Dalam situasi ketdakpastian ada lebih dari satu hasil atau kejadian yang akan muncul dengan probabilitas yang berbeda-beda.
Macam-macam Taghrir :
1.      Taghrir dalam kuantitas
Contoh taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual hasil panennya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp. 750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan, sawah petani belum dapat di panen. Dengan demikian, kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesipikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.

2.      Taghrir dalam Kualitas
Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih di dalam kandungan induknya.

3.      Taghrir dalam Harga
Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC seharga Rp. 10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama lima bulan, kemudian si pembeli menjawab setju. Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad.

4.      Taghrir dalam waktu
Tidak adanya kepastian waktu penyerahan secara grafis juga gagal untuk menerangkan tingkat ekuilibrium yang sesungguhnya terjadi. Perpotongan antara kurva permintaan dan penawaran tidak dapat memberikan informasi yang jelas kepada kita berapa level harga yang terjadi pada jumlah kuantitas tertentu. [11]

H.    Prinsip-prinsip Mekanisme Pasar Islami
·         Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai
berikut: .  Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29:
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs: Annisa’ 29)

·   Berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.

·      Kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.

·    Keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.



BAB III
KESIMPULAN
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk usaha yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang. Praktek bisnis yang dilarang antara lain sebagai berikut : 
1.      Talaqqi rukban yaitu pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk kota.
2.      Mengurangi timbangan, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3.      Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas barang yang buruk.
4.      Menukar kurma kering dengan kurma basah karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5.      Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua kurma kualitas sedang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
6.      Transaksi najasy yaitu si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7.       Ikhtikar yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8.      Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.
Tedapat beberapa faktor yang membolehkan intervensi harga antara lain :
1.      Intervensi pasar menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
2.      Intervensi harga mecegah terjadinya ikhtikar atau ghaban faa-hisy.
3.      Intervensi harga melindungi kepentingan masyarakat lebih luas karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil.

DAFTAR PUSTAKA
Supriyanto. 2008. Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang : UIN Malang Press
Karim, Adiwarman.  2003. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta :IIT Indonesia
Islabi.1997. Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah. Surabaya : PT Bina Ilmu Offset
P3EI Universitas Islam Yoqyakarta. 2008. Ekonomi Islam. Yogyakarta : Rajawali Pers
Nejatullah Shiddiqi, Muhammad. The Economic Entreprise in Islam. Islamic Publication.ltd.Lahore.terj. Anas Sidik. Jakarta : Bumi Aksara
Hamdani, Ikhwan. 2003. Sistem Pasar. Jakarta: Nurinsani
Edwin nasution, Mustafa dkk. 2007. Pengenalan Eksklusif Ekonomi  Islam. Jakarta : Kencana
Rahman, Afzalur.  Economic Doctrines of Islam. Edisi Indonesia. Doktrin Ekonomi Islam.  jilid 4 Terj. Suroyo Nastangin. Yoqyakarta : Dana Bhati Wakaf
Karim, Adiwarman. 2007. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta : Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta
Mujahidin, Akhmad. 2007. Ekonomi Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Al Qur’an al Karim, Departemen Agama RI
Akram Khan, Muhammad. Ajaran Nabi Muhammad SAW Tentang Ekonomi (Kumpulan Hadits-Hadits Pilihan Tentang Ekonomi). PT Bank Muamalat Indonesia.
Umar, M Chapra. 2001. Masa depan ilmu ekonomi. Jakarta: Gema Insani
Ahmad, Mustaq. 2001. Business Ethics In Islam, terj. Indonesia Etika Bisnis Dalam Islam oleh Samson Rahman. Jakarta: Pustaka al-Kautsar

Anto, M.B Hendrie. 2011. Pengantar Ekonomi Mikro Islami. Yogyakarta: Ekonisia Nafis, Cholis. 2011. Teori Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta : UI Press.


[1] Supriyanto,Ekonomi Mikro Perspektif Islam, UIN Malang Press, Malang, 2008. hlm 205
[2] Karim, Adiwarman.Ekonomi Mikro Islam, IIT Indonesia, Jakarta, 2003, hlm 20
[3] Islabi, A. A, Dr. Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, Surabaya, PT Bina Ilmu Offset, 1997, hlm, 161.
[4] P3EI Universitas Islam Yoqyakarta, Ekonomi Islam, Rajawali Pers, 2008, hlm 330-332
[5] Ibid., hlm 304-310
[6] Muhammad Nejatullah Shiddiqi,  The Economic Entreprise in Islam, Islamic Publication, ltd, Lahore, terj. Anas Sidik, Bumi Aksara Jakarta, hlm. 82
[7] Ikhwan Hamdani, Sistem Pasar,  Nurinsani, Jakarta, 2003, hlm.46
[8] Mustafa Edwin nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi  Islam, Kencana, Jakarta, 2007, hlm 189-191
[9] P3EI Universitas Islam Yoqyakarta, Ekonomi Islam, Rajawali Pers, 2008, hlm 33
[10] Afzalur Rahman,  Economic Doctrines of Islam, Edisi Indonesia,  Doktrin Ekonomi Islam, jilid 4 Terj. Suroyo Nastangin, Dana Bhati Wakaf Yogyakarta, 1996, hlm. 161.
[11] Karim, Adiwarman.Ekonomi Mikro Islami, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm 181-205

1 komentar:

  1. Sands Casino: Luxury Hotel in Kingston - SEPT-casino.com
    The Sands 제왕 카지노 Casino Resort features over 650 rooms, 1xbet plus 2,000 deluxe-style 샌즈카지노 gaming tables, a luxury spa, live nightly entertainment, and a luxury

    BalasHapus

Berikan komentar, saran terhadap tulisan bloq ini. terimakasih atas partisipasi yang anda berikan.